Putusan Pangadilan : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Wajib Di Bayarkan

Minahasa Utara126 Dilihat

 

Minut – Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Minut tentang masalah pembayaran lahan di Minut perlahan-lahan mulai menemui titik terang.

Pengadilan memutuskan agar pembayaran ganti rugi lahan wajib dibayarkan pada Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) perubahan tahun 2019 ini.
Putusan pengadilan berdasarkan Akta perdamaian nomor 20/Pdt.G/2019/PN.arm pada tanggal 28 Februari 2019, didalamnya menyatakan Pemkab wajib membayarkan ganti rugi lahan.

Sebagaimana tertuang dalam poin 4.5 bahwa, para tergugat bersedia mengganti/membayar semua nilai tanah objek sengketa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara selaku koordinator pengelola barang milik daerah dan nilai ganti rugi tersebut diatur dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, ataupun dalam APBD tahun 2020.

Adapun untuk nilai ganti rugi tanah yang akan dibayarkan pada perubahan anggaran dan belanja daerah tahun 2019, hal itu bukan merupakan kesepakatan para pihak, akan tetapi murni penilaian dari tim Appraisal tanah, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang serta aturan yang berlaku.

Diperjelas lebih lanjut dalam poin 4.7 bahwa pembayaran ganti rugi lahan yang dimaksud sudah ditentukan nilai pengganti oleh tim Appraisal dan menyebutkan pihak DPRD Minut harus dan wajib diparipurnakan dalam APBD-P Minut tahun ini. Namun apabila belum teranggarkan di 2019, maka akan dianggarkan pada anggaran induk tahun depan atau 2020 nanti.

Putusan pengadilan bahwa kesepakatan akta perdamaian ini merupakan Undang-undang yang wajib diikuti oleh penggugat dan para tergugat yang sifatnya mengikat secara hukum.

Ditempat terpisah, penggugat dalam hal ini ahli waris lahan Shintia G Rumumpe serta Daniel Matthew Rumumpe meminta agar Pemda mematuhi peraturan sesuai putusan pengadilan yang berlaku dan sesegera mungkin melakukan pembayaran lahan tersebut.

”Kami berikan tenggang waktu selama 2 Minggu kepada Pemkab untuk membayar tanah tersebut, mengutip putusan dari pengadilan tertanggal 28 Februari lalu”, jelas ahli waris.

Sementara itu Stevi da Costa yang merupakan kuasa Hukum tergugat dalam hal ini Pemkab Minut kepada awak media mengakui jika memang benar sesuai data tanah tersebut masuk didalam aset pemkab tetapi tidak ada bukti kepemilikan, dan kami masih mencari apakah ada bukti tersebut atau tidak, dan sampai saat ini masih belum ada.

“Kalau ada bukti kepemilikan maka kami akan menggugat balik pihak pengugat. hasil putusan pengadilan pihak ahli waris hanya memberikan waktu maximal 2 minggu saja untuk proses pembayaran lahan” tutup Da Costa.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP