
Minut – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DanDes) di Desa Wori membuat Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan pada Jumat, 26 Juli 2019 .
Dalam pemeriksaan ini, ternyata Hukum Tua (Kumtua) Wori, Rommy Maramis tidak pernah memasukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dandes tahun 2018.
Kedatangan tim Inspektorat ini guna menindaklanjuti adanya surat keterangan untuk melengkapi dokumen laporan penggunaan anggaran Dandes tahap 3 tahun 2018 dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 tahun 2018.
Dalam surat tersebut, dicantumkan Dandes tahap II senilai Rp.302.031.200 dan ADD tahap 2 sebesar Rp.52.733.428 harus wajib dibuatkan laporan dengan batas waktu paling lambat 24 Juli 2019. Namun sampai saat ini, Kumtua Wori tidak pernah memasukkan laporan sehingga didatangi tim Inspektorat.
Dengan kedatangan tim pemeriksa ini, Kumtua Wori pun akhirnya terpaksa membuat surat pernyataan kembali dengan ketentuan : sudah harus ada pelaksanaan pembangunan fisik dari Dandes paling lambat 5 Agustus 2019. “Kita akan lihat sampai tanggal yang sudah ditetapkan, apakah akan dikerjakan atau belum,” ujar Plh Inspektorat Minut yang juga selaku Irban 1 Brurry Ripan saat didampingi Urban 2 juga Ketua Tim Pemeriksa Rio Makalew.
reinold


