Hukum Tua Tumaluntung Siap Laporkan Oknum Penyebar Video Hoax

Minahasa Utara336 Dilihat
Hukum Tua Wanua Tumaluntung Ifonda Nusah SE

 

Minut – Video viral yang memposting video penyegelan Mushola di Desa Tumaluntung langsung di bantah Hukum Tua Tumaluntung Ifonda Nusah SE bahkan siap melaporkan ke pihak kepolisian oknum penyebar hoax tersebut.

Menurut Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah SE bahwa tempat tersebut yang dilakukan penyegelan bukan Mushola melainkan balai pertemuan Al Hidayah.

“Kami tidak melakukan penyegelan, dan juga bukan Mushola melainkan balai pertemuan”, ujar Hukum Tua Desa Tumaluntung Ifonda Nusah SE.

Lanjutnya, “Dua tahun yang lalu mereka sempat mengusulkan untuk membuat Mushola, Pemerintah pun mengiyakan, namun harus sesuai aturan yang berlaku yakni SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Namun hingga saat ini sesuai aturan yang ada mereka belum melengkapi peraturan yang dimaksud”, tukas Hukum Tua Ifonda Nusah SE.

“Kami melakukannya berdasarkan laporan warga, dikarenakan sudah melakukan aktivitas ibadah sholat lima waktu di tempat tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan perihal izin tempat ibadah. Tugas saya sebagai pemerintah desa yaitu mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalaupun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya. Jadi bukan saya melarang untuk beribadah disitu, bukan!. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang?. Hanya saja, untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin.
Pemerintah Desa langsung melakukan musyawarah dengan masyarakat, Pemerintah Kecamatan, BKSAUA, Lembaga Adat Desa Tumaluntung, BPD, LSM dan tokoh masyarakat, dengan putusan tidak mengijinkan untuk melaksanakan pertemuan apapun di balai pertemuan umat muslim tersebut sebelum persyaratan terpenuhi”, jelas Hukum Tua Ifonda Nusah SE sembari menambahkan kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Majelis Ta’lim Agape Griya.

“Bahwa berdasarkan hasil musyawarah, Pemerintah Desa mengambil alih sepenuhnya balai pertemuan tersebut. Maka dari itu kami bukan menutup balai pertemuan melainkan mengambil alih sementara, hingga melengkapi aturan yang ditetapkan”, jelasnya.

Sementara saat ditanya terkait penyebar hoax tersebut, Hukum Tua Ifonda Nusah SE mengatakan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Iya. Saya dan masyarakat akan melaporkan ke pihak kepolisian terkait penyebaran video hoax tersebut yang dilakukan oknum tertentu. Ini menodai kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Sulawesi Utara khususnya di Desa Tumaluntung”, tutur Hukum Tua Ifonda Nusah SE.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP