Sulut- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan penjelasan Gubernur Sulawesi utara terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi utara tahun Anggaran 2018 dan pemandangan umum Fraksi Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Provinsi sulut thn Anggaran 2018 Sekaligus jawaban, tanggapan Gubernur atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw,di dampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Stefanus Vreke Runtu dan Marthen Manoppo. Selasa (02/07/19).
Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Propinsi Sulut Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam penjelasannya Gubernur menyampaikan jika pendapatan daerah dianggarkan Rp.3.823.179.307.474, dengan realisasi Rp3.779.782.721.314 atau 98,86 persen. Sementara untuk belanja dianggarkan Rp4.129.013.129.013.900 dengan realiasi Rp3.656.101.961.037 atau 88,55 persen.
Setelah mendengarkan penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, enam fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra sepakat hanya menyerahkan pemandangan umum tanpa membacakan ke peserta rapat. Namun oleh gubernur, pemandangan umum fraksi tersebut dijawab satu per satu.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD, Sekretaris Propinsi Edwin Silangen dan jajaran, Sekretaris DPRD Bartolomeus Mononutu serta para undangan Forkopimda. (ika)