Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang di kepalai Dra. Theodora Luntungan bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar sosialisasi tentang Rencana Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang di selenggarakan di area TPA Kelurahan Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu, 24 Juli 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dra. Theodora Luntungan membuka langsung sosialisasi, yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup ini tentang Rencana Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Ada pun lokasi tanah terletak di Kelurahan Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, milik dari Johanis Kalesaran seluas kurang lebih 15790M2 dan milik Tonny Rotty seluas kurang lebih 5685M2.
Untuk itu mengucapkan terima kasih kepada pemilik tanah yang sudah berkenan menjual tanahnya untuk kepentingan umum dan berharap semua berjalan lancar”, ujar Kadis Lingkungan Hidup Dra. Theodora Luntungan.
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Christian Singal mengatakan, “Latar belakang pelaksanaan pengadaan tanah adalah Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Undang-undang nomor 2 tahun 2012.

Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan pengawalan dan pendampingan program Pemerintah sebagai bagian dari tahapan ini bertujuan agar program Pemerintah tersebut sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Christian Singal.
Rohmat Hidayat STP, Seksi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara mengatakan, “Pengadaan tanah dalam rangka pembangunan sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012. Pembangunan di bagi menjadi dua versi yaitu pembangunan skala besar dan pembangunan skala kecil. Pembangunan skala kecil 0-5Ha, skala besar lebih dari 5Ha.
Dalam rangka melepaskan tanah harus di teliti betul masalah yuridis, menyangkut surat-surat yang mendukung :
Surat keterangan kepemilikan tanah,
Surat keterangan tidak ada sengketa,
Surat keterangan dari pemilik lama bahwa tanah sudah beralih,
Gambar dan ukuran dari kelurahan,
Pernyataan asal usul tanah,
Surat keterangan Lurah terkait kepemilikan, dan
Masalah fisik tanah, masalah fisik tanah yaitu kejelasan letak dan lokasi tanah”, jelas Rohmat Hidayat STP, Seksi Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara.
Sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup tentang Rencana Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di hadiri juga oleh Kabag Hukum Dudy Fatah, Lurah Airmadidi Bawah Silvana Diana Bolang beserta perangkat, pemilik tanah dan masyarakat.
Usai sosialisasi, di lanjutkan dengan peninjauan lahan tanah di area TPA, yang di lanjutkan juga dengan penempelan kertas pengumuman di kantor Lurah Airmadidi Bawah dan di kantor Camat Airmadidi.
reinold
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Dinas Lingkungan Hidup
PENGUMUMAN
RENCANA PEMBELIAN TANAH
DISAMPAIKAN OLEH PEMKAB MINUT DALAM HAL INI DINAS LINGKUNGAN HIDUP BAHWA DIRENCANAKAN AKAN MEMBELI TANAH MILIK DARI JOHANIS KALESARAN SELUAS KURANG LEBIH 15790 M2 DAN MILIK TONNY ROTTY SELUAS KURANG LEBIH 5685 M2 UNTUK PERLUASAN TANAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) YANG TERLETAK DI KELURAHAN AIRMADIDI BAWAH KECAMATAN AIRMADIDI KABUPTEN MINAHASA UTARA
PENGUMUMAN INI TERHITUNG MULAI 24 S/D 30 JULI 2019.
APABILA ADA KEBERATAN DARI MASYARAKAT TERHADAP STATUS TANAH TERSEBUT KIRANYA DAPAT MENYAMPAIKAN DENGAN BUKTI-BUKTI ADMINISTRASI KEPADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI CALON PEMBELI.
AIRMADIDI, 24 JULI 2019
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Dra. Theodora Luntungan