Badan Keuangan Minut Gelar Sosialisasi Permendagri No.33, Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020

Minahasa Utara144 Dilihat

Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh dalam hal ini Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kaban Petrus Macarau SE menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang di selenggarakan di Hotel Sutan Raja Kalawat Minut pada Kamis, 18 Juli 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA sebagai pembawa materi, mewakili Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh, membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ini.

Dalam penyampaiannya, Kuhu mengatakan, “Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus berpedoman pada Permendagri Nomor 33 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020 .

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada Kepala OPD dan Bagian Program terkait penyusunan APBD Tahun 2020 di lingkungan Pemkab Minut”, ungkap Jemmy Hengky Kuhu.

Lanjutnya, “Permendagri ini penting dipahami dalam rangka mempersiapkan penyusunan APBD Tahun 2020 yang baik dan sesuai aturan. Pedoman penyusunan APBD ini ditetapkan setiap tahun oleh Permendagri sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD”, tukas Sekda Kuhu.

“Mengingatkan kepada setiap OPD untuk menyelesaikan semua tugas yang belum di tuntaskan secepatnya sesuai waktu yang sudah ditetapkan”, tambahnya.

Kaban Keuangan Petrus Macarau SE mengatakan, “Permendagri ini menegaskan lima program prioritas pemerintah pusat yang harus diperhatikan. Kelima program prioritas ini yakni : Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan; Infrastruktur dan pemerataan wilayah; Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup dan Stabilitas pertahanan dan keamanan”, ujar Petrus Macarau SE menjelaskan.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP