Sidak ASN, Watupongoh : Meninggalkan Tugas Tanpa Izin, Akan Ditindak Tegas

Minahasa Utara194 Dilihat
Kepala BKPP Steyvi Watupongoh SSTP saat pimpin sidak

 

Minut – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jumat, 28 Juni 2019.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala BKPP Styvi Watupongoh SSTP di dampingi Kepala Bidang Disiplin Asriyadi Lalompoh SSt MAP bersama jajaran, menyusuri lantai perkantoran Pemkab Minut.

“Hasil sidak pada siang hari akan dilaporkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga yang kedapatan bolos, tidak hadir tanpa alasan, akan ditindak dan diberi sanksi”, ujar Watupongoh kepada awak media Speednews.

Kepala BKPP Styvi Watupongoh mengatakan, “Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 : Meninggalkan Tugas Tanpa Izin ( MTTI) akan di kenakan sangsi yaitu pemotongan TKD 3 dan 5%”, tukas Kepala BKPP Watupongoh.

Lanjutnya, “Disiplin waktu sangat penting. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani karena ketidak disiplinan. Kita pelayan masyarakat, harus disiplin, bekerja keras, serius dan mengabdi dengan ikhlas. Karena ASN sebagai abdi negara dan masyarakat harus menghindari bolos.
Kepala Dinas juga harus mampu memompa semangat karyawan dan karyawati untuk lebih giat dan disiplin dalam bekerja, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Watupongoh.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP