Pengesahan perolehan suara Kabupaten Sangihe di Duga Bermasalah

Sulut180 Dilihat

Sulut- Pengesahan perolehan suara Kabupaten Sangihe  belum bisa di sahkan karena diduga bermasalah.

Hal ini di katakan Komisioner KPU Salman Saelangi yang dipercayakan memimpin sidang rekapitulasi
Penetapan Perolehan Suara KPU Provinsi Sulut, selasa (07/05/19)

“Saat ini kami pending dulu pengesahan hasil rekapitulasi dari KPU Sangihe. Sambil menunggu
Bawaslu Sulut selesai melakukan pencermatan, ” jelas  Saelangi

Belum dilakukannya pengesahan hasil rekapitulasi karena ada saksi Partai Berkarya menyampaikan ada  terjadinya kesalahan jumlah suara untuk Almarhum Jhon Esing.

Karena dari data saksi berkarya Jumlah  seharusnya 800 tetapi di data KPU Sangihe tercatat 81.

KPU Sangihe ketika dilakukan klarifikasi bahwa perolehan suara almarhum Jhon Esing 81 dan sudah di tambahkan ke suara partai.

Baca juga:  Penyelenggaraan Pangan Dalam UU Pemda Salahsatu Pokok Bahasan RDPU BULD DPD RI

“Saksi partai Berkarya ketika pleno kabupaten tidak ada yang mengajukan keberatakan,” ungkap pihak KPU Sangihe.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda  dalan rapat pleno tersebut meminta agar KPU Sangihe  jangan dulu balik ke Sangihe sampai masalah ini selesai. Laporannya sudah masuk ke Bawaslu,

“tapi kami akan berupaya menuntaskan sampai batas waktu rekapitulasi Penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi selesai, “pungkas Malonda. (ika)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP