Terima Surat Via Sosmed PDIP Tolak PSU di Sulut

Sulut171 Dilihat


Sulut- Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sulut, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ,pada sabtu (27/04/19),mendapat penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal ini di sampaikan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sulut, Denny Kaunang SH, Jelly Dondokambey SH, Jemmy Mokolengsang SH.

Kaunang dan Dondokambey membeberkan alasan PDIP menolak dilakukannya PSU. Yakni PDIP Sulut menanggapi surat dari KPU Sulut No 172/PL.02.6-SD/71/Prov/IV/2019,tanggal 24 April 2019 terkait PSU.

“Kami menerima surat dari KPU tidak secara langsung tetapi hanya melalui media sosial (Grup WA dalam pemilu 2019),yang ditujukan kepada LO Partai pada hari Kamis 25 April sekira pukul 18.53 Wita,” tutur Kaunang.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

Lanjutnya, setelah membaca dan mempelajari isi surat, dengan tegas PDIP menolak digelarnya PSU serentak yang akan dilaksanakan di 53 TPS di 12 kabupaten/kota yang ada di Sulut pada besok hari.

” Menjadi alasan kami menolak pelaksanaan PSU di 12 kabupaten/kota tersebut adalah bahwa dasar penetapan PSU yang dikeluarkan oleh KPU Sulut berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota serta Panwas Kabupaten,” ungkapnya

“bukannya saat pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS sudah ada penyelenggara pemilu yaitu KPPS, Pengawas TPS dan PPL saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, seharusnya KPPS selaku penyelenggara pemungutan suara harus menolak pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 60 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” Terang kedua Pengacara ini

Baca juga:  Ketua Umum PWI pusat Hendry Ch Bangun, Wartawan Agar Manfaatkan Program Rumah Subsidi

Keduanya menegaskan juga saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung seharusnya Pengawas TPS menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.

“Sangat ironis, semua TPS yang direkomendasikan pemungutan suara ulang oleh Bawaslu, seharusnya Pengawas TPS/PPL sudah harus keberatan dan menyelesaikan masalah pemilihan TMS di saat masih dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di TPS. Hal ini merusak dan membahayakan proses demokratisasi di Sulut, “terang Kaunang. (ika)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP