Apel Siaga Patroli Pengawasan, Eva Kentjem Sampaikan Aturan Serta Larangan Pada Masa Tenang

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Eva Kentjem S.Pd.Saat membacakan aturan serta larangan pada masa tenang Pemilu.

Minsel – Pada pelaksanaan Apel siaga patroli pengawasan masa tenang pada pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, yang dilaksanakan di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan di Kelurahan Pondang Kec Amurang Timur pada Sabtu (13/04/2019), Ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem S.Pd dihadapan ratusan PTPS se Minsel menbacakan aturan serta larangan pada masa tenang.

Dikatakan Kentjem pada Tanggal 14-16 April 2019 ditetapkan sebagai masa tenang Pemilu 2019. Adapun larangan yang menjadi perhatian kita semua yakni.

“1. Masa Kampanye Pemilu telah berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (Pasal 276 UU 7/2017). Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye tidak boleh lagi berkampanye. Apabila dilakukan Iklan di Media Cetak, Media Elektronik, dan Internet serta Rapat Umum akan dikenakan sanksi Pidana Pemilu 1 thn penjara dan denda 12 Jt rupiah ( Pasal 492 jo. Pasal 275 huruf f dan g dan pasal 276 UU 7/2017 )
2. Tidak boleh Melakukan Politik Uang. Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.” Ucap Eva Kentjem.

Baca juga:  Wakili Walikota Sekda Micler Lakat Buka Kegiatan Konsultasi Publik RKPD Manado 2026

Lanjunt dia, ” tidak main – main,sanksi yang melanggar merupakan Tindak Pidana Pemilu. Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Apabila pelakunya Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov / Kab Kota, akan dikenakan sanksi pembatalan calon terpilih (pasal 285 huruf b UU 7/2017)
Apabila pelanggarannya dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (baik terkait politik uang maupun non politik uang) akan diproses Bawaslu secara terbuka dalam Penanganan Pelanggaran administrasi dengan sanksi pembatalan Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (pasal 286 dan 463 UU 7 /2017).

Baca juga:  Didampingi Sekda Micler Lakat, Wali Kota Manado Buka Puasa Bersama di Masjid Nurul Yaqin Sario

3. Melalui Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 jo. Pasal 53 ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu memuat : Selama masa Tenang, Media Cetak, Media Elektronik, Media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Berita, Iklan, Rekam Jejak, Citra Diri Peserta Pemilu dan / atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu.”Terang Ketua Bawaslu Minsel Eva Kentjem.

Tampak hadir pada apel siaga Patroli pengawasan masa tenang, Kapolres Minsel AKBP FX.Winardi Prabowo SIK,Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso,Komisyoner Alfretd T.F Sengkey serta Ratusan PTPS se Minsel.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP