
Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), dalam hal ini Dinas Pangan Minut bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar sosialisasi tentang Pengadaan Tanah Gedung Kantor Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara yang di selenggarakan di lokasi lahan, di belakang kantor Inspektorat, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu, 13 Maret 2019.
Kepala Dinas Pangan Minut Ir. Johana Manua membuka langsung sosialisasi yang dalam penyampainnya mengatakan, “Latar belakang pelaksanaan pengadaan tanah adalah Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-4 atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, ujar Kadis Ir. Johana Manua.
Untuk tahapan pelaksanaan pengadaan tanah adalah :
1. Pembuatan SK Tim Fasilitasi,
2. Permohonan pengawalan dan pendampingan dari TP4D Kejari Minut,
3. Presentasi dan Rapat bersama Tim TP4D Kejari Minut,
4. Sosialisasi dan cek lokasi termasuk sosialisasi di media massa,
5. Pemeriksaan kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan,
6. Jika belum ada sertifikat, pembuatan peta bidang oleh BPN, permohonan oleh pemilik tanah,
7.Penilaian tanah oleh jasa penilaian publik (Appraisal),
8. Musyawarah dengan pemilik tanah terkait harga yang di keluarkan appraisal,
9. Jika sudah sepakat, penanda tanganan surat-surat (berita acara negoisasi, berita acara pembayaran, pelepasan hak oleh camat/PPAT, dan
10. Proses pembayaran.
Sedangkan peta bidang yang di keluarkan BPN, pengadaan tanah gedung Dinas Pangan Pemkab Minut ada di belakang kantor Inspektorat, di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, dengan surat-surat yang mendukung :
– Surat keterangan kepemilikan tanah
– Surat keterangan tidak ada sengketa
– Surat keterangan dari pemilik lama (bahwa tanah sudah beralih)
– Gambar dan ukuran dari kelurahan
– Pernyataan asal usul tanah
– Surat keterangan Lurah terkait kepemilikan
– Surat keputusan Bupati tentang Tim Fasilitasi
Pada kesempatan itu, Kabid Ketersedian dan Kerawanan Pangan Agustin Tiwow SIP MAP mengatakan, “Tujuan sosialisasi pengadaan tanah gedung kantor Dinas Pada Minut untuk mengetahui, apakah ada komplain atau keberatan dari masyarakat atau tidak?. Bila ada, silahkan sampaikan. Untuk itu, Dinas Pangan Minut membuat pengumuman secara resmi agar masyarakat mengetahui adanya pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Kantor Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara”, ujar Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Agustin Tiwow SIP MAP.
reinold