
MINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (06/03/19) melakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) dengan Tenaga Harian Lepas (THL), sebanyak 106 THL dilingkungan DPRD Minsel.
Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dewan Joins E.Langkun ,SH,Msi bersama Kabag keungan( Nova Tewu S.Pd)
Kabag administrasi dan umum ( Nontje H Kalangi , S.Pd) Kasubag perundang-undangan (Bonny Wawitjere, SH).
Sekretaris Dewan berharap agar para Tenaga harian lepas dapat bekerja disiplin serta loyal kepada atasan. “Saya harapkan Tenaga Harian Lepas dilingkup DPRD Minsel dapat bekerja secara disiplin dan loyal kepada atasan serta saling berkoordinasi dengan atasan agar supaya semua tugas dan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik,” ucap Langkun.
Adapun yang menjadi saksi dalam perjanjian kontrak kerja dengan pihak pertama adalah Kasub Bagian administrasi Vivi V.S Ruru SE dan Kasub Bagian Perundang-undangan dan dokumentasi Bonny Mawitjere, SH.
Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD kabupaten Minahasa Selatan serta ratusan THL. (Hezky)