
Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga Minut bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menggelar sosialisasi tentang Rencana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Kabupaten MInahasa Utara, yang di selenggarakan di Kantor Bappelitbang Minut pada Rabu, 20 Februari 2019.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Minut Drs. Sinpersli Maximilian Tapada MSc membuka langsung sosialisasi, yang dalam penyampainnya mengatakan, “Latar belakang pelaksanaan pengadaan tanah adalah Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-4 atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”, ujar Drs. Sinpersli Maximilian Tapada MSc.
Untuk tahapan pelaksanaan pengadaan tanah adalah :
1. Pembuatan SK Tim Fasilitasi,
2. Permohonan pengawalan dan pendampingan dari TP4D Kejari Minut,
3. Presentasi dan Rapat bersama Tim TP4D Kejari Minut,
4. Sosialisasi dan cek lokasi termasuk sosialisasi di media massa,
5. Pemeriksaan kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan,
6. Jika belum ada sertifikat, pembuatan peta bidang oleh BPN, permohonan oleh pemilik tanah,
7.Penilaian tanah oleh jasa penilaian publik (Appraisal),
8. Musyawarah dengan pemilik tanah terkait harga yang di keluarkan appraisal,
9. Jika sudah sepakat, penanda tanganan surat-surat (berita acara negoisasi, berita acara pembayaran, pelepasan hak oleh camat/PPAT, dan
10. Proses pembayaran.
Sedangkan peta bidang yang di keluarkan BPN, rencana pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga, seluas 37.397 M2 milik dari Daniel Anggurmas terletak di samping Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, dengan surat-surat yang mendukung :
– Surat keterangan kepemilikan tanah
– Surat keterangan tidak ada sengketa
– Surat keterangan dari pemilik lama (bahwa tanah sudah beralih)
– Gambar dan ukuran dari kelurahan
– Pernyataan asal usul tanah
– Surat keterangan Lurah terkait kepemilikan
– Surat Keputusan Bupati tentang Tim Fasilitasi
Kadis Tapada mengatakan, “Sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga ini bertujuan untuk mengetahui, apakah ada komplain atau keberatan dari masyarakat atau tidak? Bila ada, silahkan sampaikan. Untuk itu, Dinas Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Minahasa Utara membuat pengumuman secara resmi agar masyarakat mengetahui adanya rencana pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga”, jelas Kadis Maximilian Tapada.
Sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan olahraga di hadiri oleh Kasie Pidsus Antonius B. Silitonga SH, Kabag Hukum Dudy Fatah SH, Camat Airmadidi Alexander C. Warbung, SIP, Lurah Airmadidi Atas Altje Kamuh, Sekretaris Dispora Ir. Rika Laihad, Kabid Pembudayaan Olahraga Suntje Haniko, SH, Kasie Olahraga Pendidikan & Sentra Olahraga Alvian Ratag ST, PPTK Dispora Begin Sondakh S.Kel, dan Adri Rotinsulu (Kasie Pengadaan Tanah BPN).
reinold