4 Fraksi di DPRD Tomohon Setuju Ranperda APBD 2019 Ditetapkan Menjadi Perda

Berita Utama, Tomohon283 Dilihat
4 Fraksi di DPRD Tomohon setuju Ranperda APBD 2019 ditetapkan menjadi Perda (foto: humas)

 

TOMOHON – 4 Fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PDIP Perjuangan, serta Fraksi Golkar, menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Hal ini terungkap lewat pendapat fraksi dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir Fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang APBD Tahun anggaran 2019 yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Jumat (16/11/18).

 

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP saat memimpin rapat mengungkapkan dengan diterima dan ditetapkannya Ranperda tersebut, maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.

Baca juga:  Terungkap di RDP BULD DPD RI, Pemda Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan

 

Sementara itu Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak mengharapkan APBD Tahun 2019 mampu mendorong kemandirian ekonomi dan daya saing, upaya pananggulangan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan penataan ruang, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta mewujudkan birokrasi dan tata kelola yang baik dan bersih.

 

Hal ini sesuai dengan tema pembangunan dalam RKPD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019 yakni Peningkatan daya saing dengan memacu investasi dan pemerataan pembangunan serta mempercepat penanggulangan kemiskinan.

 

“Semoga APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui bersama saat ini, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai dan banggakan,” ujar Eman.

 

Sebelumnya, laporan Banggar DPRD terkait pembahasan Ranperda dimaksud, disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP.

 

Baca juga:  18 Anggota APM, Lulus Uji Kompetensi Wartawan

Diuraikannya pembahasan antara Banggar dan TAPD Kota Tomohon terkait Ranperda tentang APBD 2019, setelah melalui proses hasilnya adalah PENDAPATAN sebesar Rp. 719.136.132.414, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 72.815.766.222, Dana Perimbangan Rp. 578.327.634.000, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 67.992.732.192.

 

BELANJA: Sebesar Rp.741.136.132.414 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 288.818.246.785, belanja langsung Rp. 452.317.885.629.

 

PEMBIAYAAN DAERAH: Terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 30.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah Rp. 8.000.000.000. PEMBIAYAAN NETTO Rp. 22.000.000.000.

 

Disela rapat dilakukan penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan, berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kota dan Ranperda yang telah dibahas.

 

Tampak hadir para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat Eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon, serta para Camat dan Lurah se Kota Tomohon. (denny-02)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP