
MINSEL – Proses eksekusi 6 rumah warga kelurahan Ranomea Kec. Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Selatan pada Selasa (16/10/2018), berlangsung lancar serta tidak ada kendala.
6 rumah yang tanpa memiliki surat kepemilikan atas tanah yang jelas berdiri di atas tanah yang diketahui adalah milik dari almarhum Frans Sariowan, dan di wariskan kepada Yan Sariowan.
Menurut Ketua PN Minsel Romel Tampubolon SH, melalui Panitra nya mengatakan kalau eksekusi ini sudah dilakukan untuk kesekian kali nya, karena tidak langsung di fungsikan oleh sang pemilik lahan maka nya di tempati orang tanpa ijin pemilik lahan.
“Pada tahun 2004 lahan ini juga sudah perna di eksekusi saat masi PN.Tondano,kemudian eksekusi kedua mereka berperkara sudah di PN Minsel, masih dengan subjek pertama karena pada saat itu masih ada yang bertahan tidak meninggalkan tanah tersebut, makanya pihak PN Minsel mengeluarkan perintah eksekusi.”Ungkap Panitra PN Minsel Elsye R, saat diwawancara media ini dilokasi tempat peng eksekusian di Kelurahan Ranomea.
Elsye menambakan untuk ukuran bidang tanah tersebut jelas dan surat nya sah oleh pengadilan.
Terpantau Eksekusi bangunan rumah dilahan Milik almarhum Frans Sariowan dikelurahan Ranomea, mendapat pengawalan Polres Minahasa Selatan.
Terpisa Lurah Ranomea Boby Momongan membenarkan kalau bidang tanah tersebut adalah milik almarhum Frans Sariowan,dan sudah di wariskan kepada Yan Sariowan.
(Hezky)