Panwaslu Tomohon Utara Buka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan

Berita Utama, Tomohon147 Dilihat
Kantor Panwaslu Tomohon utara (foto: ist)

 

TOMOHON – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tomohon Utara membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) pada Pemilu 2019. Posko ini guna menampung keluhan masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih sebagai bagian dari mensukseskan Pemilu 2019 mendatang di Kota Tomohon.

 

“Ya, dibukanya posko ini sebagai tindaklanjut imbauan berjenjang Bawaslu RI hingga ke tingkatan kelurahan agar segera membentuk Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan pada Pemilu 2019,” ungkap Recky Pelealu, Komisioner Divisi Pengawasan, Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (21/10/18).

 

Menurut Pelealu, pihaknya siap mengawal dan akan melakukan pengawasan melekat terkait hal ini. “Kami akan melakukan pengawasan melekat dibantu dengan panwaslu kelurahan, sebab pemenuhan hak pilih bagi penduduk wajib menjadi perhatian penuh KPU untuk mendaftarkannya dalam data pemilih. Intinya kita siap mengawal dan mensukseskan pemilu berkualitas di Kota Tomohon,” terangnya didampingi Febe Tuegeh, Komisioner Divisi SDM.

Baca juga:  Joppy Senduk Ketua PWI Manado Ukir Prestasi Terbaik Saat Ujian Negara Amatir Radio di Balmon

 

Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Utara Dapson Bilalu mengungkapkan, bagi masyarakat pemilih yang belum perekaman, pemilih yang sudah perekaman tetapi belum ada di DPTHP I, pemilih yang berencana pindah di tempat lain, keluarga yang ingin melaporkan keluarganya yang sudah meninggal, pemilih yang usianya sudah 17 tahun, melaporkan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta melaporkan data pemilih yang elemen informasinya salah bisa mendatangi posko yang sudah dibentuk Panwaslu Kecamatan Tomohon Utara. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP