TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MA.P menghadiri Dialog Pemerintah Kota Tomohon bersama linmas dan perangkat kelurahan di Aula Anugerah Hall, Rabu (10/10/18). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan insentif kepada linmas dan perangkat kelurahan oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur serta penyerahan laporan kegiatan satuan perlindungan masyarakat semester 1 (Januari-Juli) dari Kepala Satuan Pol PP Kota Tomohon AKBP Nico Pangemanan kepada Asisten Perekonomian Sekda Kota Tomohon Max M Mentu SIP MAP.
Wali Kota Eman mengatakan menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, data penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP, hasil verifikasi KPU berjumlah 3.495 jiwa dan sudah divalidasi oleh Dinas Dukcapil Kota Tomohon berjumlah 1.885.
“Untuk itu diminta kepada para lurah agar data pemilih potensial yang belum merekam agar diajak atau dimotivasi untuk melakukan perekaman, mengingat pemilu tahun 2019, pemilih yang belum masuk pada DPT akan menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP Elektronik,” kata Eman.
Dikatakannya akan menyebabkan dampak sosial bagi penduduk yang tidak dan belum melakukan perekaman E-KTP sampai pada akhir bulan Desember 2018 akan diblokir data kependudukannya dan nanti akan dibuka pemblokirannya setelah yang bersangkutan melakukan perekaman E-KTP.
“Sebagai pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon perlu bersyukur karena telah memiliki Mall Pelayanan Publik, yang didalamnya telah terintegerasi berbagai pelayanan baik perijinan maupun non perijinan,” ujar Eman.
Oleh karena itu, lanjutnya marilah kita menghimbau kepada seluruh warga Kota Tomohon untuk memanfaatkan Mall Pelayanan Publik ini, karena segala pelayanan yang berhubungan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat diperoleh di Mall Pelayanan Publik ini.
“Namun yang perlu diperhatikan juga mengenai prosedurnya, khususnya mengenai waktu penyelesaian, jika saat diterima dokumen sudah dinyatakan lengkap dan benar, maka pelayanannya juga akan cepat, sebaliknya jika menuntut pelayanan yang cepat namun dokumen atau berkas yang diperlukan tidak dilengkapi, maka belum bias dilayani,” paparnya.
“Menjadi tugas aparatur pemerintah, terlebih para lurah untuk senantiasa menyediakan berbagai informasi mengenai persyaratan-persyaratan yang diperlukan masyarakat baik mengenai administrasi kependudukan maupun pelayanan perizinan dan non perizinan sehingga masyarakat lebih dimudahkan dalam memperoleh pelayanan,” tandasnya. (denny)