Kejari Minut Amankan 1,1 Miliar Uang Negara

Minahasa Utara108 Dilihat
Kejari Minut Amankan Uang Negara

Minut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kajari Rustiningsih SH kembali berhasil mengamankan uang negara sebesar 1,1 miliar dari penyimpangan anggaran pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

Kajari Minut Rustiningsih SH mengatakan, “Total anggaran yang dikucurkan pemerintah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk empat jenis pekerjaan dalam proyek pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis ini sebesar Rp 19.895.388.000 (Sembilan belas miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari :

Pembangunan gedung rawat inap anggaran sebesar Rp 7.570.000.000 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp. 486.618.179 (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu serratus tujuh puluh sembilan rupiah),

Pembangunan gedung poliklinik anggaran sebesar Rp. 9.442.000.000 (Sembilan miliar empat ratus empat puluh dua juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 634.535.916 (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus enam belas rupiah),

Pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp. 1.007.268.000 (satu miliar tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 58.738 972 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah), dan

Pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar 1.876.120.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang dikerjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 129,228.989 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Keempat perusahan tersebut dipanggil untuk mengembalikan dugaan kerugian negara, yang total jumlahnya sebesar Rp 1.309.122.058 (satu miliar tiga ratus sembilan juta seratus dua puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah)”, ujar Rustiningsih SH menjelaskan.

Lanjutnya, “Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018 perihal dugaan penyimpangan proyek pengerjaan gedung RSUD Maria Walanda Maramis, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan penyelidikan. Setelah di hitung BPK, ada selisih dan selisih harus di kembalikan dan ada juga kekurangan pekerjaan.

Setelah dua perusahan, yakni CV BOP’S dan CV Amin Anugerah datang mengembalikan uang dengan total jumlah Rp 187.967.870 (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), hari Kamis, 11 Oktober 2018 giliran PT Cahaya Miracle dan PT Karya Tri Putra yang datang mengembalikan uang dengan total sebesar Rp 1. 119.154.095 (satu miliar seratus sembilan belas juta seratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah).

Untuk penanganan perkara, sudah MOU antara Kejaksaan, Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian. Upaya Preventif lebih bermanfaat dari upaya Represif”, ujar Kajari Rustiningsih SH.

Pidsus Antonius Silitonga SH menambahkan, “Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di lakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Kasus ini merupakan hasil dari penerapan aplikasi Pencegahan dan Penyelamatan Keuangan Negara (P2KN) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Minut dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang adalah hasil dari proyek perubahan pada Diklat di Kejaksaan Agung dan Aplikasi Ini berisi laporan temuan dari pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga yang hanya bisa diakses oleh pihak Kejaksaan dan Inspektorat Minut.

Semua kerja by System, untuk menghindari adanya penyimpangan menuju Reformasi Birokrasi, Wilayah Bebas Korupsi”, jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Antonius Silitonga SH.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP