Sosialisasi PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018, Bupati Panambunan : Kelola Dana Secara Efektif, Transparan dan Akuntabel

Minahasa Utara133 Dilihat
Bupati Panambunan saat membuka sosialisasi Peraturan Mendagri RI No. 38 Tahun 2018

 

Minut – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan membuka langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang di selenggarakan di Hotel Sutan Raja Kalawat Minut  pada Kamis, 13 September 2018.

Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, ” Kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu mengelola dana secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel. Saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan bagi seluruh peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, guna dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019″, ujar Bupati Panambunan.

Josep Paat, Tim Pengawas, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara sebagai nara sumber memberikan arahan, “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2019, menyamakan persepsi dan pemahaman bagi DPRD, TAPD, dan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengimplementasikan Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyususan APBD TA 2019, dan menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD TA 2019. Pemda harus dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya lebih baik dari tahun ke tahun,” ujar Josep Paat.

Terdapat tiga kewajiban yang harus dilaksanakan pemda. Pertama, mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Kedua, menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. Ketiga, melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.

Robby Parengkuan Kaban Keuangan Kabupaten Minahasa Utara mengatakan, “Mengucapkan terima kasih kepada Bupati Vonnie Anneke Panambunan yang telah berkenan membuka langsung Sosialisasi ini. Sosialisasi akan berlangsung selama dua hari,  Kamis dan Jumat,  13 dan 14 September 2018.
Permendagri Nomor 38/2018 memuat hal pokok. Misalnya, fokus anggaran yang memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelayanan publik”, ungkap Robby Parengkuan. 

Lima Prioritas Pembangunan Nasional 2019 yang dimaksud yaitu, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kesenjangan antar-wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif, pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP