Sulut- ketegangan terjadi dalam Rapat Paripurna dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda) Perubahan APBD tahun 2018,jumat (14/09/18).
Bagaimana tidak biasanya dalam rapat paripurna yang biasa adem ini tidak nampak sama sekali
Ketua Fraksi Restorasi Nurani Felly Runtuwene menginterupsi Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, tentang Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 yang berisikan pedoman pembahasan APBD.
“Nah ini boleh dijelaskan pimpinan seperti apa? Kalau ini karena PP 12 tahun 2018, di pasal mana dijelaskan ketika diberikan penjelasan gubernur terus langsung memberikan tanggapan saat itu juga. Mohon dijelaskan,” tegas Runtuwene
Ketua DPRD sendiri menjawab bahwa di PP 12, pembicaraan tingkat satu itu adalah pertama penyampaian dari gubernur, kedua pemandangan umum fraksi-fraksi dan ketiga tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi.
” penyampaian dari Pemerintah Provinsi ini sudah masuk sejak beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada fraksi-fraksi. Saya yakin fraksi-fraksi lainya sudah menerimanya dan sudah diminta untuk menyiapkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi,” jelas Angouw.
Penjelasan Ketua DPRD ini tak membuat Felly puas. Ia mempertanyakan PP 12 tahun 2018 yang belum dituangkan dalam Tata Tertib DPRD Sulut karena belum disahkan karena masih dalam pembahasan.
Ketua DPRD pun mempersilahkan Felly membacakan pasal per pasal dari PP 12. Namun sementara Felly membaca, Ketua DPRD menyela.
“Mohon maaf, yang ibu felly baca apa itu ya? Ibu felly membaca artikel yang menjelaskan PP ini. PP 12 itu ada 137 pasal. Jadi, saya menjelaskan mengenai pasal 9. Pasal 9 itu mengenai pembajasan APBD. Pembicaraan tingkat satu meliputi kegiatan, a) dalam rangka rancangan Perda berasal dari kepala daerah. Satu, penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda. Dua, pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda. Tiga, tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi. Itu yang kita lakukan hari ini,” tegas Angouw
“Pertanyaan saya ketua, kami ingin bertanya ini mekanisme baru dan dasar apa sampai kita langsung untuk menyampaikan seperti ini. Sebenarnya pak gubernur baru mejelaskan kepada kami. Itu pertanyaan kami. Dasarnya di mana? Harus ada penjelasan dari ayat yang bapak bacakan. Itu kan secara umum,” timpal Felly.
Keduanya saling adu argumen soa isi PP sehingga qsemakin panas, sehingga Ketua DPRD tersentil mengingatkan Felly rajin masuk kantor sehingga bisa mengetahui aktifitas di dewan, termasuk penyerahan penjelasan gubernur tentang Ranperda APBD-P 2018.
“Dasarnya dari jadwal. Materi ini sudah diterima ibu Felly. Materi ini sudah disampaikan dari beberapa hari sebelumnya. Kalau ibu Felly mungkin tidak masuk-masuk kantor makanya ibu Felly tidak tahu. Fraksi-fraksi lain sudah siap, cuma ibu punya fraksi yang tidak siap.Jadi mungkin kita harus rajin-rajinlah ke kantor, supaya kalau ada perkembangan kita bisa mendapatkan perkembangan yang terakhir ,” terang Angouw.
Karena suasana kian panas dan emosional, dua legislator yakni Edwin Lontoh dan Amir Liputo mencoba mendinginkan suasana.
Dimana Lontoh meluruskan, bahwa sebelumnga ada rapat Badan Musyawarah.
“Bukan karena mekanisme yang baru. Akan tetapi kita serahkan ke Banmus waktu itu Banmus serahkan kepada pimpinan untuk mengagendakan rapat paripurnanya. Jadi, saya rasa teman-teman fraksi lain sudah menerima rancangan tersebut, makanya kita hari ini sudah menyiapkan pemandangan umum fraksi,” jelas lontoh
Selain itu Liputo mengungkapkan Agenda ini tidak akan terlaksana kalau tidak ada pertemuan pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD.
” Sebelumnya saya sudah menelepon ketua DPRD dan beliau sudah menjelaskan bahwa ini sudah dijadwalkan dan di-Banmus-kan, sudah dibicarakan,” tambah Liputo.
Kepada wartawan Runtuwene menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Angouw. Menurut dia, dirinya seringkali stand by di kantor DPRD tapi tidak ada kegiatan karena katanya, Ketua DPRD sedang berada di luar negeri.
“Tidak ada kegiatan. Ya contoh ketua DPRD lagi di luar negeri jadi kegiatan-kegiatan DPRD juga tertunda, itu juga salah satu. Saya tidak tahu ada apa sebenarnya. Tapi boleh tanya di 40 an sekian anggota dewan apa tanggapan mereka tentang keadaan atau kejadian ini,” tandas Felly.
Lanjutnya, Kita harus ada aturan, tapi aturannya dari mana? Sementara urusan Tatib kita, belum diketuk masih dalam proses. Harusnya kita ikuti yang lama, walaupun PP 12 2018 ada keluar a,b,c,d di situpun disampakan detail tidak bisa satu hari. Masa gubernur baru menyampaikan, lalu di jam yang sama fraksi-fraksi harus menyampaikan pemandagan umumnya.
“Tatib kita belum diketuk untuk yang perubahan PP 12 2018 gitu kan. Belum diketuk itu. Harusnya ikut yang lama. Kita bicara masalah aturan. Jangan kita yang buat aturan tapi kita yang langgar sendiri. Baru di periode ini atas pimpinan bapak Andrei Angouw yang kacau begini, mulai langgar-langgar aturan kita. Kita yang buat kita yang langgar juga. Itu tergantung pimpinan seperti apa. Tergantung top leader. Itu pernyataan saya,” tutup dia.
Angouw sendiri kepada wartawan usai paripurna menegaskan bahwa PP 12 sudah berlaku meski Tatib belum disahkan.
“Mana yang lebih tinggi, PP atau Tatib? Ini sudah sesuai aturan,” tegas Angouw.(ika)