MINSEL – Peristiwa pengancaman yang menimpa wartawan media Speednews- manado.com biro Minahasa Selatan Hezky Liando yang dilakukan oknum Hukumtua Desa Ritei berinisial (LT), pada selasa (25/09/18) yang lalu. Hari ini, Jumat (28/09/18) resmi dilaporkan di SPKT Polres Minahasa Selatan dan laporannya sudah diterima Aiptu Steven Paulus dengan nomor LP 1387/IX/2018.
Laporan Polisi Reporter Speednews-manado.com biro Minahasa Selatan mendapat dukungan sejumlah wartawan yang meliput di Minahasa Selatan serta ketua Forum Pers Minsel (FPM) Allon Rumagit dan Ketua Jurnalis Independen Minahasa Selatan (JIMS) Rull Mantik.
Dikatakan ketua Jurnalis Independen Minahasa Selatan (JIMS) Rull Mantik, semoga peristiwa pengancaman seperti ini tidak akan terjadi lagi dikemudian hari mengingat tugas seorang Jurnalis itu dilindungi dengan UU perlindungan tentang Pers no 40 tahun 99.
“Perlindungan hukum untuk wartawan adalah amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 dikatakan, ‘’Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’’. Yang dimaksud dengan ‘’perlindungan hukum’’ oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang jadi masalah adalah, bagaimana memahami rumusan ketentuan undang-undang itu. Bila memakai rumus penulisan klasik piramida terbalik yang bertumpu pada 5W+1H maka pertanyaan atas perlindungan hukum terhadap wartawan itu berkisar pada: “Apa, Siapa, Dimana, Kapan, Mengapa dan Bagaimana”. Atau “Apa, Siapa, Mengapa, Bilamana, Dimana dan Bagaimana”. Rumusan inilah yang sampai sekarang sulit dirumuskan karena Pasal 8 UUPers itu sendiri mengundang multi tafsir,” ungkap Mantik.
Lanjut, dalam teori Hak Asasi Manusia (HAM) perlindungan terhadap wartawan itu merupakan bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik yang meliputi hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
“Perlindungan HAM tidak saja bermakna sebagai jaminan negara memproteksi HAM dalam berbagai kebijakan regulasi, tetapi juga reaktif melakukan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Mantik berpendapat, jika dalam suatu negara, HAM terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara tidak dapat disebut sebagai negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya.
“Masuknya kata ‘’perlindungan hukum’’ ke dalam UU Pers jelas semakin memperkokoh pelaksanaan tugas wartawan di dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan (6M) informasi kepada masyarakat, sebab unsur 6M itu terkait dengan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan jaminan kepada pers di dalam menjalankan fungsi-fungsi pers terutama fungsi sosial kontrol yang memang diperlukan untuk menopang bangunan demokrasi,” jelas Ketua Jurnalis Independen Minahasa Selatan (JIMS) Rull Mantik.
“Sebagai Ketua FPM saya sangat mengecam keras peristiwa pengancaman yang menimpa rekan wartawan Hezky Liando, semogah peristiwa pengancaman wartawan tidak akan terjadi lagi di belahan bumi Indonesia terlebih di Minahasa Selatan, dan kita tetap akan mengawal LP ini sampai tuntas,” tegas Rumagit. (Redaksi)