MINSEL– Musim kemarau yang berkepanjangan di sebagian wilayah di Indonesia terjadi beberapa bulan terakhir ini,terlebih di kabupaten Minsel sehingga sangat rentan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Menyikapi keadaan cuaca seperti sekarang ini,Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo,menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas membakar hutan maupun lahan kebun baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Pernyataan itu disampaikan sebagai upaya preventif, karena mengingat mudahnya terjadi kebakaran dimusim kemarau ini, Sabtu (14/07/2018)
Terpantau media ini beberapa titik hutan dan perkebunan di wilayah hukum Polres minsel telah mengalami kebakaran, baru baru ini terjadi di perkebunan Sasayaban Kec.Amurang. Agar musibah kebakaran dimusim kemarau ini tidak semakin luas, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo mengajak peran serta masyarakat dalam mencegah dan mengantisipasi terjadi nya kebakaran hutan/kebun sedini mungkin.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Minsel – Mitra, agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan kebun baik sengaja maupun tidak disengaja,” ucap Kapolres.
Melanjutkan himbauan itu, pihaknya akan mengaktifkan Bhabinkamtibmas disetiap desa untuk bisa berhadapan langsung ke masyarakat guna memberikan pengertian tentang pentingnya menjaga hutan dari bahaya kebakaran..
Dirinya mengatakan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan sudah jelas tertera dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sedangkan pelaku pembakar lahan dijerat UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dengan begitu Kapolres berharap, masyarakat diwilayah hukum Polres Minsel dapat berkerjasama sebagai antisipasi munculnya hal-hal yang merugikan.
“Agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas, maka saya berharap masyarakat bisa memahami dampak – dampak dari kembakaran hutan yang lebih kepada merugikan orang lain.” Tutur Perwira berpangkat dua melati ini.
(Hezky)