DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2017

Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2017 (foto: ist)

 

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sulawesu Utara ( Sulut) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (18/7/18).

 

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan dihadiri oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O E Kandouw, unsur Pimpinan dan anggota Dewan terhormat, Forkompimda Sulut, Sekprov Edwin Silangen dan pejabat eselon serta undangan.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan Pembahasan Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja serta rapat sinkronisasi antara pimpinan komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar) sudah selesai dilaksanakan.

 

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, beragam rekomendasi yang ikut disampaikan DPRD terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, lewat juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Jeany Mumek.

Diantaranya, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang belum mempunyai e- KTP, DPRD merekomendasikan agar Sat Pol PP pariwisata ikut diusulkan.

Baca juga:  Penyelenggaraan Pangan Dalam UU Pemda Salahsatu Pokok Bahasan RDPU BULD DPD RI

 

“Untuk pakaian khusus bagi personil di Dinas Pemadam Kebakaran masih sangat kurang. Itu harus diperhatikan,” kata Mumek, saat membacakan rekomendasi DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun 2017.

lanjut sekretaris Komisi I DPRD Sulut ini, DPRD sangat mengharapkan agar program masyarkat lebih ditingkatkan. “Pemberian bantuan harus dilaksanakan secara merata bagi masyarkat,” terangnya

 

Selain itu, kata Mumek, perlu adanya informasi kepada masyarakat melalui media masa tentang kegiatan Pemprov. “Ini dimaksud agar masyarakat dapat mengetahui tentang program dan kegiatan yang direncankan dan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, meski dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada, Pemprov terus berupaya untuk hadirkan segalah dokumen pertanggunjawaban dalam ruang paripurna.

 

“Namun, dalam prosesnya tentu masih terdapat berbagai kekurangan. Tapi kemudian mampu dirampung oleh seluruh DPRD sehingga Ranperda Pertanggungjawaban ini dapat disempurnakan dan bisa diterima oleh rakyat Sulut,” jelas Dondokambey.

Baca juga:  SBAN Liow & Gubernur Sulut Bahas Program & Langkah Strategis Untuk Mewujudkan Sulut Maju, Sejahtera & Berkelanjutan.

 

Tak hanya itu, kata Dondokambey, selama tahun 2017, Sulut memperlihatkan ada kemajuan untuk menuntaskan masalah kemiskinan. Yakni, kata politisi PDIP itu, melalui hasil rilis BPS, bahwa angka kemisikin di Sulut turun 1%.

 

“Tentu kerja ini tidak hanya kerja Pemprov. Tapi kerjasama masyarakat dan DPRD serta semua yang terkait,” terangnya. 

 

Setelah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi selesai, Angouw selaku pimpinan Rapat Paripurna telah menyimpulkan bahwa Ke Enam Fraksi telah memberikan pendapatnya “MENERIMA” Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (ika/adv)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *