DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian LHP BPK RI Terhadap Laporan Keuangan

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan Keuangan Pemprov Sulut tahun 2017 di ruang sekretariat DPRD Sulut, Selasa (5/6/2018).

 

LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2017 dibacakan oleh Dr. H. Harry Azhar Azis dengan hasil kesimpulan yang didapat adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Laporan Keuangan
“Pencapaian opini WTP ini adalah yang keempat kali berturut-turut dari Pemerintah Provinsi Sulut. Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemerintah Provinsi Sulut dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tidak hentinya memberikan arahan kepeda Pemprov Sulut agar kualitas laporan keuangan tidak turun, “ujar Azis.

Dikatakan anggota BPK RI Harry Azhar Azis bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2017 telah sesuai dengan kriteria Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulut juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian, resiko kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan, sehingga BPK menyimpulkan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun 2017.

Baca juga:  Walikota & Sekda Kota Manado Hadiri Christmas Celebration GBI Menorah

 

Menurut dia, opini WTP bagi Pemerintah Provinsi Sulut menjadi yang ke empat kali berturut-turut. “Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak henti-hentinya memberikan arahan kepada pemerintah provinsi agar kualitas laporan keuangan tidak turun,” terangnya.

 

Namun demikian, Harry menyatakan, BPK masih menemukan permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. “Di antaranya berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan kabupaten kota untuk menyerahkan aset tetap yang menjadi kewenangan provinsi, yang belum dilaksanakan seluruhnya,” bebernya.

 

Dia berharap, Pemerintah Provinsi Sulut bersama-sama dengan kabupaten dan kota melakukan koordinasi dan rekonsiliasi terkait aset tetap, akibat perubahan kewenangan tersebut. “BPK berharap Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan,” kuncinya.

 

Sementara itu Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw berharap semoga hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dapat di pertahankan terus. ”Terkait masih adanya temuan, terutama soal aset diharapkan menjadi perhatian Pemprov Sulut. DPRD juga akan terus melakukan pengawasan,” tutur Angouw.

Baca juga:  Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

 

Rapat Paraipurna istimewah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw dan dihadiri juga Wakil Ketua Dewan Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forkopimda serta Pejabat Pemprov Sulut  (advetorial/ika)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *