MINSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda, Kamis (23/5/18). Penangkapan itu dipimpin langsung Kepala Satuan Narkoba IPTU Erween Tanos.
Diketahui kedua tersangka yang ditangkap adalah AM (36) warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang dan SM (29) warga Desa Poigar Tiga, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow.
“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing – masing, pada saat pengeledahan paket sabu-sabu tersebut ditemukan disimpan dalam boneka beruang oleh tersangka,” ujar Kapokres.
Suatu prestasi gemilang karena Polres Minsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi, yaitu Palu, Sulawesi Tengah dan Minsel, Sulawesi Utara dan ini yang terbesar dari penangkapan yang pertama.
“Dari kedua tersangka ditemukan 27 paket narkoba yang setelah diketahui ber jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres penangkapan pertama dilakukan terhadap SM dan ditangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 7 paket sabu-sabu kemasan sedang yang disimpan dalam sound system.
Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka SM dan didapati ada tersangka lain yaitu AM. Setelah dilakukan penangkapan dan pengerebekan di rumah tersangka AM, didapati tiga paket besar serta 17 paket kecil yang sudah dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam boneka beruang.
Bersama kedua tersangka polisi juga mengamankan satu unit mobil truck isuzu elf nomor polisi DB 8597 BG, satu unit sepeda motor yamaha vega nomor polisi DB 2665 LL, dua smartphone dan tiga buah pipet.
“Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 115 ayat 1, undang-undang 35 Tahun 2009 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” Tandasnya. (Hezky)