Bupati Panambunan Membuka Sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan KDRT

Minahasa Utara235 Dilihat

 

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan saat membuka Sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan kekerasan dalam Rumah Tangga (foto: ist)

 

MINUT – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir. Joppi Lengkong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) yang di kepalai Jofieta Supit MSi menggelar Sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Aula Bappelitbang, Kamis (03/5/18).

 

Bupati Vonnie Anneke Panambunan yang membuka langsung sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting diadakan mengingat banyaknya kejadian KDRT di Minut.

 

“Dengan Sosialisasi ini diharapkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi. Perempuan sebagai istri dan ibu yang merawat dan mendidik anak-anak harus di kasihi dan dilindungi oleh suami, begitu pun istri harus menghormati suami agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga,” ujar Panambunan.

 

Ketua Pusat Kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima Dr Ruth Umbase M.Hum sebagai narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan, Konvensi Hak Anak yang telah lama dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa ini setelah sebelumnya diratifikasi oleh beberapa negara.

 

KHA ini kemudian ditindak lanjuti dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. UU ini kemudian menjadi dasar pembentukan Kabupaten Layak Anak yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat.

 

“Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomot 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dr. Ruth Umbase.

 

Sementara itu Kadis P3A Jofieta Supit MSi mengatakan di Kabupaten Minahasa Utara telah dilaksanakan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang telah diterapkan di 5 desa dengan 2 desa sebagai pilot projek yaitu Kauditan dan Paslaten.

 

“Hal ini bertujuan untuk pembentukan kabupaten layak anak yang merupakan program pemerintah pusat,” ujar Kadis Jofieta Supit MSi.

 

Sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) diikuti oleh para Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.  (reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *