Wali Kota Eman Jelaskan Terkait Ranperda Tentang Pemakaman dan Pengabuan

Tomohon175 Dilihat
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman (foto: humas)

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.AK  saat menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menjelaskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman dan Pengabuan, di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (09/04/18).

 

Dalam Rapat Paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemakaman dan Pengabuan. Wali Kota Eman menjelaskan Pemakaman atau Pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan, pemakaman bisa bersifat umum maupun khusus, misalnya pemakaman menurut agama, pemakaman pribadi milik keluarga, taman makam pahlawan dan lain sebagainya.

 

Dalam kehidupan manusia lanjut Eman, tidak lepas dari peristiwa kelahiran dan kematian dimana kelahiran akan menjadi masalah jika daya reproduksi manusia tidak dapat dikendalikan sehingga menimbulkan pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi.

 

Begitu pula dengan hal kematian akan menjadi suatu masalah apabila didalam suatu daerah dengan pusat pemukiman penduduk yang besar dan luas serta berbagai kegiatan ekonomi dan budaya menyebabkan fasilitas seperti penyediaan lahan kuburan menjadi terbatas.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

Hal tersebut tentu berkaitan dengan keyakinan masyarakat tertentu dalam menyediakan tempat Pemakaman dan Pengabuan bagi jenazah ada yang dikuburkan dan ada pula yang diperabukan.

 

“Kremasi atau pengabuan adalah praktek penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya, biasanya pembakaran jenazah dilakukan di krematorium, praktek kremasi dilakukan bukan hanya karena alasan teologis namun berdasarkan pertimbangan praktis yaitu mengenai lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan,” jelas Eman.

 

Meningkatnya jumlah populasi di Kota Tomohon yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan menjadi kendala utama, salah satunya dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat.

 

“Oleh karena itu pemerintah Kota Tomohon perlu memikirkan ketersediaan lahan seperti lahan pekuburan atau tempat pemakaman di Kota Tomohon perlu diatur, fasilitas pekuburan adalah mutlak adanya,” ujar Eman.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Sampaikan Pemberitahuan Tahapan Masa Tenang

 

“Karena fasilitas kuburan merupakan hal yang harus disediakan seperti fasilitas-fasilitas umum lainnya, kebutuhan lahan untuk pekuburan tiap tahunya terus bertambah sesuai dengan pertumbuhan penduduk kota.Sedangkan pemerintah sudah merasa sulit mencari hamparan lahan baru, apalagi hamparan lahan untuk pekuburan belum mendapat prioritas dubandingkan dengan lahan untuk fasilitas umum lainnya,” pungkas Eman.

 

“Untuk memperhatikan rencana penataan lokasi pekuburan harus diatur sesuai dengan Perda RT/RW yang telah ditetapkan untuk dilakukan mengingat belum adanya regulasi tentang pemakaman umum,” tandasnya.

 

Diketahui, Rapat yang di hadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L. Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Youddy Moningka, SIP,

 

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Para Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Para Asisten serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon Lainya. (denny)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *