
MINSEL – Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tumpaan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus penganiayaan, EL (Evan), 24 tahun, warga Desa Sulu dan RP (Renal), 23 tahun, warga Desa Sulu I Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat petang (6/4/18).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Metusalah Tucunan, 46 tahun, warga Desa Pungkol Kecamatan Tatapaan.
“Kami mengamankan 2 (dua) warga berinisial EL alias Evan dan RP alias Renal atas tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terhadap korban Metusalah Tucunan, warga Desa Pungkol,” terang Kapolsek Tumpaan.
Menurut Kapolsek kronologis kejadianya berawal saat kedua tersangka melakukan penghadangan terhadap korban yang sedang mengemudikan mobil di Jalan Raya Desa Sulu.
“EL (Evan) dan RP (Renal) kemudian menganiaya korban dan merusak kaca mobil korban alasannya korban menyenggol kedua tersangka,” ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka pun langsung dijemput personil piket Polsek Tumpaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek. (Hezky)