Cabuli Gadis Balita, (KT) Warga Desa Poigar Diringkus Polisi

Tersangka KT (Kendy) saat diringkus Polisi (foto: ist)

MINSEL – Polsek Sinonsayang mengamankan seorang pelaku perbuatan cabul, KT (Kendy) 39 tahun warga Desa Poigar Satu, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel), pada Rabu malam (18/04/18). 

 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, membenarkan penangkapan ini.

 

“Telah diamankan seorang pria berinisial KT alias Kendy, 39 tahun, warga Desa Poigar Satu, atas tindak pidana perbuatan cabul, terhadap seorang anak gadis yang berdomisili selaku tetangga rumahnya,” ungkap Kapolsek.

 

Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), yang masih berusia 4 tahun.

 

“Tersangka mengajak korban ke kamarnya, kemudian menusuk alat kelamin korban menggunakan jari. Akibatnya organ kelamin korban mengalami peradangan dan pendarahan,” terang Kapolsek.

 

Tersangka yang sempat melarikan diri ini akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya Desa Poigar Satu. “Tersangka  saat ini telah berhasil diamankan guna proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.  (Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *