MINSEL — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Polres Minahasa Selatan (Minsel) Rabu (28/3/18) menyerahkan satu orang tersangka(Tsk) yaitu mantan Hukum Tua Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang pada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi.
Tersangka di giring dan di serahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK, bersama Timsus Patola.
Disaksikan puluhan wartawan yang meliput di biro Minahasa Selatan serah terima tahanan dilakukan dihadapan para wartawan. Kajari Minsel Lambok Sidabutar SH.MH mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Tsk mantan Hukuntua Desa Tanamon utara dari Unit Tipikor Polres Minsel.
“Tersangka ditahan atas kasus tindak pidana korupsi, penggelapan dana kas desa, sudah P21. Pada saat ini akan diserahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucap Lambok Sidabutar.
Lanjut kata Sidabutar, bahwa tersangka dengan pengacaranya (masih dalam proses di kepolisian) menggelapkan uang desa yang merupakan hasil putusan pengadilan, sebesar 34 juta 900 ribu rupiah.
Mendengar informasi penahanan oknum hukumtua dengan kasus korupsi penggelapan dana kas desa para pejuang Minsel pun angkat bicara.
“Kami sebagai pejuang kabupaten Minahasa Selatan ingin kalau kabupaten ini maju, dengan mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak setiap pelaku – pelaku korupsi di Minsel agar terjadi efek jerah bagi para pelakunya,” ujar Om Hanny Liando pejuang Minsel pada media ini.
“Salut untuk kinerja Satreskrim polres minsel dalam pengungkapan kasus korupsi di tanah Minahasa Selatan, serta Korps baju coklat Kejari Minsel dalam menindak lanjuti proses hukumnya,” pungkas Liando. (Hezky)