Komisi II Berharap Kasus Tanah Pertamina Segera Tuntas

Sulut146 Dilihat

Sulut- Komisi II DPRD Sulut bidang Ekonomi dan Keuangan mengadakan hearing bersama pihak Pertamina Bitung dan pihak ahli waris keluarga Simon Tudus yang dipercayakan kepada Kuasa Hukum Noldy Suluh SH dan Mikson Tilaar SH.Senin (12/03/18), di ruang rapat komisi II

Komisi II yang di ketuai oleh Cindy Wurangian ini berharap agar kasus ganti rugi tanah Pertamina segera tuntas. Karena pembayaran ganti rugi lahan  kepada ahli waris Simon Tudus oleh Pertamina tak kunjung tuntas.

Padahal pelaksanaan eksekusi terhadap  putusan Mahkamah Agung RI No. 237 PK/Pdt/2003 jo putusan No. 3965 K/Pdt/1999 jo putusan No 368/Pdt.G/1994/PN.Mdo adalah pengosongan, akan tetapi terdapat kesepakatan dari Pemohon dan Termohon pelaksanaan putusan secara damai. Dengan bernegoisasi tentang harga tanah dan ahli waris pengganti dari almarhum Simon Tudus.Yang telah diverifikasi oleh tim permasalahan Tanah Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Bitung, adalah berhak menerima pembayaran tersebut jika tidak ada lagi para penggugat/ahli waris.

Baca juga:  34 Jurnalis Sulut Tunjuk Sonny Tadjure Ketua Pewarta Pemprov Sulut

Namun negoisasi yang dilakukan pihak alhi waris dengan Pertamina sudah sekira 10 tahun, tak kunjung tuntas. Padahal semua tuntutan telah dipenuhi oleh pihak keluarga. Karena tidak ada titik temu, pihak keluarga membawa kasus ini ke DPRD Sulut.

Diketahui tanah ahli waris Simon Tudus yang ditempati oleh Pertamina Bitung  sekira 42.699M2. Dan hasil putusan pihak Pertamina harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp1, 8 Miliar.

Hearing Komisi II ini di pimpin oleh Ketua Komisi II Cindy Wurangian dan di dampingi oleh,Noldi Lamalo dan anggota Teddy Kumaat, Edwin Lontoh, Ferdinand Mangumbahang, Ainun Talibo dan Ivone Bentelu berharap kasus ini dapat dituntaskan.

“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai. Kami juga tidak menginginkan akibat kasus ini distribusi BBM mengalami hambatan atau Pertamina keluar dari Bitung. Untuk itulah
Komisi II memberikan kesempatan satu minggu untuk memanggil  Direktur Umum Pertamina. Siapa pun yg diwakilkan bisa mengambilkan keputusan apakah Pertamina siap membayar atau tidak. Sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, “ungkap Wurangian

Baca juga:  PDI Perjuangan Sulut Siap Menghadapi Perkara PHP di MK

Sementata itu, Kepala Operasional Depot Bitung Isak  Samuel Rumadas, dalam hearing tersebut mengatakan, pihaknya mendukung penuh putusan rapat.

” Waktu satu minggu yang diberikan kepada Pertamina akan kami pergunakan sebaik mungkin. Sekali lagi Pertamina tidak punya maksud untuk menghalangi sampai kasus ini berjalan cukup lama,”kata Rumadas.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum ahli waris Noldy Suluh dan Mikson Tilaar. Harapan keduannya kasus ganti rugi lahan pertamina bisa tuntas.

” Sudah jelas dalam putusan jika Pertamina tidak membayar kepada ahli waris maka akan dilakukan eksekusi atau pengosongan,” papar Suluh.

(Ika)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *