
MINSEL – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, Wisky alias WS 37 tahun, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (2/2/18).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka WS (Wisky) diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya pada bulan Juli 2017 lalu, terhadap korban Mawar (nama disamarkan) 16 tahun.
“Tersangka WS ini diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya terhadap korban, seorang remaja putri masih berstatus pelajar sekolah menengah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka pada sekitar bulan Juli 2017 lalu di rumah tersangka, Desa Lopana. Tersangka diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap./07/II/2018/Reskrim,” terang Kapolres.
Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi hamil 5 (lima) bulan namun tersangka tidak bertanggungjawab. “Tersangka saat ini sudah diamankan guna proses penyidikan,” pungkas Kapolres.
(Hezky)