
MINSEL – PT Global Coconut yang berada di Desa Radey KecamatanTenga Minahasa Selatan (Minsel),adalah salah satu perusahaan yang memproduksi tepung kelapa serta namanya disebut sebut dan masuk dalam daftar pemanggilan pihak Kejari Minsel, terkait dugaan pelanggaran dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui PT.Global Coconut adalah salah satu dari tiga perusahaan yang masuk dalam daftar tidak mengindahkan aturan BPJS Ketenagakerjaan bahkan terancam izin operasionalnya di cabut.
Dari hasil wawancara media ini dengan kepala BPJS Minahasa Selatan Ferry Toar SE berapa hari yang lalu, dirinya mengatakan kalau ada tiga perusahaan yang izin operasionalnya terancam di cabut, dikarenakan tidak mengindahkan aturan BPJS Ketenagakerjaan. Salahsatu diantara ketiga perusahaan itu adalah PT Global Coconut.
Toar menjelaskan untuk pekerja swasta menurut Undang Undang ketenagakerjaan No 40 tahun 2004, 5 persen dari upah minimun dan 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja atau yang punya perusahaan. Satu persen lagi dipotong dari pekerja itu sendiri.
“Kalau perusahaan tersebut melanggar akan terkena sanksi sampai pada pencabutan izin atau pidana kurungan serta wajib membayar denda minimal 1 miliyar rupiah,” jelas Kepala BPJS Minsel Ferry Toar.
Setelah mendapat informasi terkait PT Global Coconut yang melanggar ketentuan BPJS, Selasa (27/2/18) para awak media langsung bergegas dengan maksud untuk mengkonfirmasi kabar tersebut ke pihak management perusahaan. Namun pimpinan perusahaan tersebut tidak mau ditemui.
“Boss sedang banyak agenda rapat,” ujar salah seorang Security di Pos depan yang namanya enggan di publikasikan.
(Hezky)