
MINSEL – Pelaksanaan pengerjaan Proyek Dana Desa (Dandes) tahap dua tahun 2017 untuk 167 desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah selesai pengerjaannya. Namun, masih ada laporan masyarakat terkait spek pengerjaan serta dugaan penyelewengan dana oleh beberapa oknum hukumtua.
Terkait hal tersebut, Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Selatan Drs. Ever Poluakan pada media ini, Selasa (13/02/18) mengatakan, untuk pelaksanaan proyek Dana desa tahap dua tahun 2017 memang sudah selesai pelaksanaanya.
“Namun, ada beberapa desa yang Hukumtuanya dilaporkan ke pihak kami terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran,” ungkap Poluakan.
Ditambakan Kadis Ever, semoga pada pencairan serta pelaksanaan proyek Dandes tahap satu tahun 2018 nanti tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan pengerjaannya. Semoga semuanya baik dan berjalan lancar,” terang Kadis Ever.
Saat ditanya wartawan Speednews-manado.com siapa nama – nama Hukumtua yang sudah dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan Dandes tahap dua 2017, Kadis Ever belum bisa membeberkan siapa nama oknum-oknum hukum tua tersebut. “Tidak usah dipublikasikan biarlah berjalan sesuai dengan prosesnya,” imbuhnya.
(Hezky)