DPO Kasus Pembunuhan di Ratatotok, Diringkus Tim Buser Polres Minsel

 

Tim Buser Polres Minsel bersama Tsk Kasus Pembunuhan di Desa Ratatotok

 

MINSEL – Tim buru sergap (buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus DPO Kasus dugaan Pembunuhan, ML (Maki)  47 tahun, warga Desa Esandom Dua Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra).

 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK  didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

 

“Kita berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berinisial ML alias Maki, umur 47 tahun, Warga Desa Esandom Dua. Tersangka diamankan di Desa Ratatotok pada Selasa (6/2/18) Pukul 09.00 Wita,” terang Kapolres.

Baca Juga: WS, terduga Kasus Cabul di Ringkus Tim Buser Polres Minsel

Diketahui tersangka ML (Maki) selama ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kejaksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya pada tahun 2011 silam.

 

“Tersangka diamankan berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 716 K/Pid/2013 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 143/Pid/2012/Pt-Mdo jo Putusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 99/Pid.B/2012, sehubungan dengan berkas perkara nomor BP/04/III/2012/Reskrim, tanggal 24 maret 2012,” jelas Kapolres.

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *