
MINSEL– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang di pimpin Ferry Toar SE, telah mengantongi beberapa nama perusahaan yang tidak mengikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan bahkan berkas laporannya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Diketahui Perusahaan-perusahaan ini tidak mentaati ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun nama – nama perusahan di Minahasa Selatan yang tidak mentaati aturan tersebut diantaranya: 1. PT.Tropica Cocoprima 2.PT. Putra Karangetang 3. PT. Tri Mustika.
“Selain ketiga perusahaan tersebut ada juga beberapa perusahaan yang akan menyusul tentunya setelah melalui pemeriksaan tim dari BPJS,” tukas Toar pada media ini, Senin (26/02/18).
Dijelaskan Toar, untuk pekerja swasta menurut Undang Undang Ketenagakerjaan, 5 persen dari upah minimun dan 4 persennya ditanggung oleh pemberi kerja atau yang punya perusahaan, satu persen lagi dipotong dari pekerja itu sendiri.
“Kalau perusahaan tersebut melanggar pastinya akan terkena sanksi sampai pada pencabutan izin atau pidana kurungan serta wajib membayar denda minimal 1 miliyar rupiah. Itu menurut UU ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2004,” terang Kepala BPJS Minsel ini.
(Hezky)