
MANADO – Semenjak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mendapatkan pertentangan oleh seluruh taksi online yang ada. Hari ini Peraturan menteri perhubungan tersebut akan diberlakukan.
Pagi tadi ribuan supir angkutan online di Sulawesi Utara (Sulut) bertemu dengan anggota DPD Benny Ramdhani (Brani) untuk membahas Permenhub tersebut, pertemuan supir online dan senator Sulut digelar di Rumah Kopi Billy di Kawasan Mega Mas Manado, Rabu (31/1/18) pagi.
Sopir angkutan online yang hadir saat itu mengatakan pemberlakuan Permenhub 108 untuk angkutan online sangat memberatkan mereka. “Kalau diberlakukan itu sangat memberatkan kami,” ujar para sopir online.
Para supir angkutan online ini juga meminta khusus kepada Benny Ramdhani untuk memfasilitasi pertemuan mereka dengan Gubernur Sulut dan Legislator Provinsi Sulut.
Menanggapi keluhan dan curhat sopir ini, senator yang juga mantan aktivis Reformasi 98 ini berjanji akan berupaya menyampaikan keluhan para supir ini ke pimpinan DPD RI di Jakarta.
“Saya akan sampaikan langsung apa yang saudara – saudara keluhkan ke pimpinan DPD RI. Tapi saya minta teman-teman disini juga melakukan lobi-lobi ke DPRD Provinsi Sulut dan juga Gubernur. Ini harus kerja bersama,” jelas Ramdhani.
Benny Ramdhani juga sempat mempertanyakan dan mengkritisi kode etik operator online terkait larang berdemo bagi para supir angkutan online.
“ini yang menjadi tanda tanya besar saya, dan kode etik ini akan menjadi catatan khusus saya. Nanti akan saya diskusikan dengan teman-teman di DPD RI. Karena kode etik ini sudah bertentangan dengan hukum diatasnya. Sebab negara saja menjamin warganya untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi,” tegas Ramdhani.
Brani sapaan akrab Benny Ramdhani juga akan berupaya melakukan komunikasi secara pribadi ke Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk menyampaikan keluh kesah para supir tersebut terkait Permenhub yang sudah di keluarkan.
(Rusdi)