Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan, Badan Keuangan Minut Gelar Bimtek

Minahasa Utara156 Dilihat
Badan Keuangan Minut bagian Akuntansi Menggelar Bimtek di Hotel Sutan Raja Maumbi.

MINUT-Guna melakukan peningkatan laporan keuangan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).

Pemkab Minut melalui Badan Keuangan Minut, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Keuangan, yang di selenggarakan di Sutan Raja Hotel Maumbi Minut pada Selasa, (12/12/17).

 

Bimtek yang akan digelar  selama dua hari (12-13) Desember 2017, dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan, melalui Kepala Bidang Akuntansi Carla Antoneta.

Dalam sambutannya Antoneta mwnyampaikan, pada prinsipnya Bimtek itu sendiri  dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.

“Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan para peserta sebagai Kabag Keuangan yang salah satu tugas pokoknya menyusun laporan keuangan SKPD, bisa memahami dan mengetahui terkait penyusunan keuangan SKPD terlebih khusus pada saat ini yang menjadi fokus, peserta sebagai Kabag Keuangan bisa membantu dalam bidang akuntansi dalam rangka penyusunan penginputan saldo awal laporan keuangan 2018. Penginputan saldo awal adalah tahap yang harus dilaksanakan agar supaya laporan keuangan dapat tersaji”, jelas Carla Antoneta.

Sementara itu, Akenvia Bodi Ak MM Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara sebagai nara sumber menyampaikan, materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPP) dalam mempertahankan WTP dan tentang pengertian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara yaitu, kewajiban untuk menjawab atas menjelaskan dari aparatur pemerintah sebagai pihak yang menerima amanah, kepada pemberi amanat (publik) atas pelaksanaan amanah yang di terimanya secara obyektif.

” Hal itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 (1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, UUD No.17/2003 Pasal 6 (1) dan pasal 7 (1) Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara untuk tujuan bernegara, UUD No. 01/2004 Pasal 58 (1) Presiden menyelenggarakan sistem pengendalian Intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara ayat (2) di tetapkan dengan PP. PP No.60/2008 Pasal 2 Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Perwakilan BPK Provinsi Sulut Akenvia Bodi.

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan SKPD tersebut, diikuti oleh para Kepala Bagian Keuangan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupat

 

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *