“Pecat” Siswa Dari Sekolah, Kepala SMPN 1 Kumelembuai Disorot

Minahasa Selatan150 Dilihat

MINSEL – Diduga berprilaku tidak adil serta menimbulkan kesan menelantarkan siswanya, pihak SMP Negeri I  Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapat sorotan.

Pasalnya, Pihak Sekolah dikabarkan mengeluarkan siswa beranama  LK yang tercatat sebagai siswa kelas VIII SMP Negeri I Kumelembuai, dengan alasan melanggar tata tertib sekolah.

Informasi yang didapat media ini, bermula dari  rambut Siswa LK digunting oleh guru di sekolah. Karena orang tua siswa LK tidak menerima perlakukan pihak guru di sekolah, maka orang tua dari Siswa LK membuat postingan di Sosial Media (Sosmed) yang intinya tidak terima  perlakuan pihak sekolah yang menggunting rambut anak  mereka. 

” Kami mendapatkan surat panggilan dari sekolah pada Tanggal 10 November 2017. Tiba-tiba di tanggal yang sama yakni 10 November 2017, kami  menerima lagi  surat dari sekolah yang isinya anak kami di keluarkan dari sekolah tersebut. Dengan alasan, saya (Orang Tua Siswa) mencemarkan nama sekolah dengan memposting peristiwa yang menimpah anak saya di sosial media (Sosmed),”terang Nancy Orang Tua dari Siswa LK, kepada Wartawan, Sabtu (25/11/17).

Menurut Orang Tua LK, perlakuan pihak sekolah SMP Negeri I Kumelembuai yang mengeluarkan anaknya disekolah, tidak diterima oleh Orang Tua  LK. 

“Kami sebagai orang tua tidak terima diperlakukan demikian oleh pihak sekolah. Seharusnya pihak sekolah dalam menyelesaikan masalah harus lebih bijak, dengan memanggil dan memperingati kami sebagai orang tua. Kami merasa tidak diperingati terlebih dahulu, padahal rambut anak kami baru 1 minggu di gunting setelah peristiwa pengguntingan rambut oleh pihak sekolah,” terang Nancy, Orang Tua dari Siswa LK.

Hal itu pun mendapat sorotan dari Mentor Nasional Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Ana Pangkey S.Pd, dia menyayangkan kejadian dikeluarkannya siswa LK dari sekolah harus terjadi. Menurut nya, seharusnya pihak sekolah dalam menyelesaikan masalah harus lebih bijak bukan mencari kesalahan, karena sekolah adalah lembaga pendidikan yang esensinya mendidik anak untuk menjadi manusia yang berkualitas dan bermartabat.

” Ketika ada anak yang bermasalah, maka sudah menjadi kewajiban sekolah untuk membina dan mendidik mereka. Seorang guru tidak sekedar mengajar tapi juga mendidik. Yakni  mendidik dengan hati, sebab salah satu prinsip PPK adalah (Olitik) olah raga,olah rasa, olah pikir dan olah hati. Jadi kita para guru lebih dituntut menggunakan perasaan dan hati dalam mendidik para siswa.”tukas Pangkey.

Sementara, Kadis Pendidikan kepemudaan dan olahraga Minsel Dr.Fietber S Raco S.Pd MSi, saat di konfirmasi wartawan via ponsel selulernya pada, Senin (27/11/17) mengatakan. Pihaknya sudah mendengar masalah tersebut dan akan memanggil  Kepsek Sekolah SMP Negeri I Kumelembuai, untuk di mintai keterangan terkait masalah tersebut..

“Masalah pecat memecat siswa itu ada prosedurnya, harus ada teguran terlebih dahulu. Sehingga  ada penyeimbangan, kalau ada titik temu kenapa harus dikeluarkan.”Pungkas Kadis Raco.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepsek SMP Negeri I Kumelembuai Frelly Mongkaren S.Pd belum dapat ditemui, untuk mengkonfirmasikan terkait penyebab dikeluarkannya Siswa LK dari sekolah SMP N I Kumelembuai.

 

(Hezky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *