Waworuntu Himbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim

Kota210 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yohanis B Waworuntu saat turun lapangan langsung menebang pohon yang bakal mengancam keselamatan warga

MANADO—Guna mengantisipasi terjadinya bencana seperti tanah longsor dan pohon tumbang, diakibatkan cuaca ekstrim hujan disertai angin kencang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Yohanis B Waworuntu menghimbau, kepada semua warga kota manado untuk waspada.

“ Dengan adanya perubahan musim saat ini, hujan deras dan disertai angin kencang. Saya himbau masyarakat yang tinggal di daerah rawan longsor dan banjir untuk tetap waspada dan siaga, pohon tumbang pun harus diwaspadai,” himbau Waworuntu, Minggu, (15/10/17).

Dikatakan Waworuntu, Jika melihat atau menemukan adanya kemungkinan pohon besar yang sekiranya bisa mengancam keselamatan, segera laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

“Kami akan segera menindak lanjuti laporan warga, demi keselamatan jiwa yang mengancam,” pungkasnya.

Ditambahkan Kepala DLH ini, pihaknya sudah mendata dan memberi tanda pohon-pohon yang akan ditebang, karena bisa tumbang disaat hujan dan angin kencang datang tiba-tiba.

“Kami tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memelihara dan menjaga pertumbuhan tanaman/pohon. Akan tetapi jika sudah mengancam keselamatan warga, akan kami tebang ataupun dirapikan,” tutupnya.

Diingatkan Waworuntu, jika ada masyarakat yang akan melakukan penebangan pohon sendiri, diharapkan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“ Karena kalau tidak melaporkan kepada instansi terkat, akan dikenakan sanksi perbuatan melanggar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggarnya,” pesan Waworuntu, seraya menambahkan hasil sampah dari kegiatan penebangan pohon jangan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara, atau bak sampah/kontainer.

“Karena hasil tebangan pohon adalah termasuk sampah khusus yang pengelolaannya ditangani secara khusus, sesuai isi Perda Kota Manado No 7 tahun 2006 dan Peraturan Walikota (Perwako) Manado No 7 tahun 2006 yang sanksi pidananya berupa kurungan badan paling lama 27 hari atau denda paling banyak Rp 7,5 juta bagi pelaku,” jelas Waworuntu.

(Mel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *