RANPERDA RPJMD Ditetapkan DPRD Sulut

Rapat Paripurna DPRD Sulut Dalam Rangka Penetapan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemerintah Provinsi Sulut

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (17/10/17), menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulut, tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 3 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

Jajaran DPRD Sulut saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Pemprov Sulut

Rapat  itu sendiri digelar di ruang Paripurna  DPRD Sulut Kairagi Manado, dipimpin oleh Ketua DPRD Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw.

Forkopimda Sulut turut serta dalam Rapat Paripurna penetapan RPJMD Tahun 2016-2021 Pemprov Sulut

Diketahui, meski melewati pembahasan yang cukup alot antara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulut dan pihak Eksekutif, akhirnya RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 ditetapkan.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Pimpinan DPRD Sulut saat menandatangani nota kesepakatan penetapan Ranperda RPJMD Pemprov Sulut

Ketua Pansus Adriana Dondokambey mengatakan, setelah Ranperda RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda), maka Perda tersebut dibawa ke Pemprov dan kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri.

Wagub Sulut Steven Kandouw melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2016-2021

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulut dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat menyerahkan berkas hasil penetapan Ranperda RPJMD Tahun 2016-2021 Pemprov Sulut kepada Wagub Sulut Drs Steven Kandouw

(Lipsus/Advetorial/Friska)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *