
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (17/10/17), menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulut, tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut Nomor 3 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

Rapat itu sendiri digelar di ruang Paripurna DPRD Sulut Kairagi Manado, dipimpin oleh Ketua DPRD Andrei Angouw dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw.

Diketahui, meski melewati pembahasan yang cukup alot antara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulut dan pihak Eksekutif, akhirnya RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 ditetapkan.

Ketua Pansus Adriana Dondokambey mengatakan, setelah Ranperda RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda), maka Perda tersebut dibawa ke Pemprov dan kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulut dan para undangan lainnya.

(Lipsus/Advetorial/Friska)


