Pemkot Manado Gelar Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi

Manado116 Dilihat
Asisten I Pemkot Manado Micler Lakat SH MH saat membuka Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi

MANADO—Pembakuan Nama Rupabumi perannya sangat strategis dalam pembagian batas wilayah, serta identitas daerah untuk dapat dipastikan letak geografis yang jelas.

Akan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Bagian Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah (Setda), menggelar sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi di lingkungan Pemkot Manado.

Sosialisasi yang dilakukan pada, Kamis (12/10/17) siang tadi, bertempat di Aula Serba Guna Kantor Walikota Manado. Bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur Pemkot Manado, untuk lebih menguasai aturan-aturan agar tidak sembarangan melakukan penamaan rupabumi di kota manado.

Kegiatan tersebut, mewakili Wali kota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA, dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Micler CS Lakat SH.MH.

“ Kegiatan Sosialisasi ini adalah upaya untuk menciptakan sinergitas secara berkesinambungan, serta koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta Pemkot Manado,” ujar Asisten I Pemkot Manado Micler Lakat dalam pelaksanaan Sosilisasi Pebakuan Nama Rupabumi.

Menurutnya, Pembakuan Nama Rupabumi dapat mengangkat identitas daerah, serta merupakan satu kebanggaan dan menjadi inspirasi warga masyarakat.

Baca juga:  Didampingi Ketua DPRD, Walikota Manado Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Sulut

 “ Untuk itu diharapkan seluruh peserta sosialisasi, agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan serius. Agar pada gilirannya, saudara-saudara dapat menjalankan pembakuan nama rupabumi di Kota Manado sesuai aturan dan tepat sasaran,”tandas Lakat.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Kota Manado Steven Runtuwene SSos saat memandu sosilisasi sekaligus diskusi terkait pembakuan nama rupabumi

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Toponim. Data dan Kodefikasi Wilayah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Heru Santoso saat membawakan materi menyampaikan. Untuk penamaan nama tempat tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup, karena menyalahi aturan yang ada.

Senada disampaikan Kepala Bidang Toponim Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Badan Informasi Geospasial (BIG) Moh Fifik Syafiudin ST MSc.

Baca juga:  Dihadapan Hakim MK KPU Manado Sampaikan Kedudukan Hukum Pemohon Tak Memiliki Legal Standing Selisihnya 4,4 Persen

“ Untuk penamaan wilayah tempat ada mekanismenya dan aturan yang mengatur, tidak sembarangan memberikan nama. Apalagi yang digunakan untuk penamaan satu tempat, menggunakan nama orang yang masih hidup. Itu menyalahi aturan,” tandas Fifik Syafiudin saat mebawakan materi.

Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi yang dilanjutkan dengan diskusi, berlangsung dengan hangat dengan dipandu oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan humas Setda kota manado, Steven Runtuwene Ssos.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah, Camat se-Kota Manado.

(Mel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *