Nikah Massal di Disdukcapil, Sekda Jemmy Kuhu Serahkan 15 Akte Nikah

Sekda Ir Jemmy Hengki Kuhu saat di dampingi Kadis Disdukcapil Susana Katuuk saat menyerahkan 15 Akte Nikah

MINUT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Minahasa Utara (Minut)  di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir. Joppie Lengkong. melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang di Kepalai Kepala Dinas Susana Katuuk SE, menggelar Nikah Massal yang di laksanakan di kantor Disdukcapil pada Senin, 24 Oktober 2017.

Sekda Minut Ir. Jemmy Hengky Kuhu di dampinngi Kadis Capil Suzana Katuuk saat memberikan sambutan di hadapan Pasutri Kawin Masal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA, mewakili Bupati Vonnie Anneke Panambunan menyerahkan 15 Akte Nikah bagi pasangan pengantin yang berasal dari desa Gangga I Kecamatan Likupang Barat.

 

Sekdakab Minut Jemmy H Kuhu saat menyerahkan Akye Nikah

Diketahui para pasangan suami isteri baru tersebut, sebelumnya telah melakukan Pemberkatan Nikah di Gereja Masehi Injili Sanger Talaud (GMIST) Pusirungang Gangga dan di Gereja Katolik Stasi Stellamaris Gangga Paroki Santo Fransiskus Kokoleh dan sudah mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil.

Sekda Minut Ir. Jemmy Kuhu MA dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Disdukcapil. Melakukan kegiatan nikah massal, itu sesuai moto melayani, mengasihi  dan mensejahterakan masyarakat Minut.

” Nikah Massal ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan Akte Nikah, terutama bagi mereka yang hidup bersama tanpa nikah,” ujar Kuhu.

Lanjutnya, Setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, dan setiap pria maupun wanita hanya boleh mempunyai satu suami atau istri, harus saling hormat menghormati dan suami sebagai kepala keluarga harus memberikan nafkah kepada istri.

Sekda Minut Ir Jemmy Hengky Kuhu saat foto bersama Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Cipil dan Pasangan Suami istri Kawin masal

“Hak kedudukan istri dan suami adalah sama. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 tahun 1975,” tandas  Jemmy Kuhu.

Sementara itu Kadisdukcapil Susana Katuuk SE di dampingi Julius Frisher Maloringan SH MH Kabid Pelayanan Pencatatan sipil mengatakan. Nikah masal merupakan salah satu program jemput bola yang dilakukan Discapilduk.

” Hal itu guna mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan selain Nikah Masal dan Akte Nikah, juga layanan pembuatan KK, perekaman E-KTP dan Akte kelahiran, semua tidak dikenakan biaya alias gratis”, ujar Susana Katuuk.

 

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *