
Minut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan tahun 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 yang diadakan di Restoran Candra Lestari Suwaan Minut pada Senin, 02/09/2017.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini di buka langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum Julius Randang yang dalam sambutannya mengatakan, “Tanggal 16 Agustus 2017 Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 Pertimbangan bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam pembukaan UUD RI Tahun 1945,
perlu di selengarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dan di perlukannya pengaturan Pemilihqn Umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintregritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien”, jelas Randang.
Undang Undang Pemilu ini telah di tunggu-tunggu baik dari penyelenggaraan pemilu dan calon peserta pemilu karena dengan ditandatanganinya ini maka tahapan penyelengaraan pemilu akan semakin jelas dan terbuka.
Randang juga menambahkan kegiatan Bimtek ini sekaligus mensosialisasikan tata cara dan mekanisme pendaftaran parpol peserta pemilu terlaksananya kegiatan ini menjadi momen awal kita untuk bersama-sama melaksanakan seluruh tahapan penyelengaraan pemilu 2019 (legislatif /presiden dan wakil presiden dengan konsekuen dan penuh tanggung jawab”, jelas Randang.
Bimtek ini dihadiri oleh Banwaslu Kabupaten Minut dan Partai Politik.
reinold


