Desa Kaima Kabupaten Minut  Deklarasikan Stop BABS

Minahasa Utara177 Dilihat
Deklarasi/Pencanangan Stop BABS Desa Kaima Minut

MINUT—Selasa (24/10/17) hari ini, Pemerintah Desa Kaima Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mendeklarasikan atau melakukan pencanangan stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan).

Pencanangan Stop BABS yang digelar di Kantor Hukum Tua Desa Kaima, dihadiri oleh Camat Kauditan Fentje Warouw tamu dan undangan lainnya. Dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr Rossa Tidajoh mewakili Bupati Vonnie A Panambunan.

Dalam sambutan Kadis Kesehatan Minut Rossa Tidajoh, membacakan sambutan tertulis Bupati Minut menyampaikan, sebagai Pemerintah Kabupaten merasa bangga atas deklarasi STOP BABS tersebut.

Menurutnya, dampak dari membuang air  besar sembarang, dapat menyebabkan panyakit dan apalagi jika dilakukan di aliran sungai.

“ Sudah ada 22 Desa di Minut secara keseluruhan telah mencanangkan Stop BABS, bagi Kecamatan Kauditan ditargetkan 12 Desa harus segera dideklarasikan Stop BABS,” ujar Tidajoh mengutip sambjtan Bupati Minut Vonnie Panambunan.

 Sementara itu, Hukum Tua Desa Kaima Meydi Kumaseh mengatakan, pihaknya merasa bangga dengan dideklarasikan Stop BABS bagi masyarakatnya.

“ Pencanangan Stop BABS ini sangat perlu dan penting dilakukan, ini semua juga untuk kesehatan masyarakat,” ujar Kumaseh.

(Reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *