AWAS ! Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Ditangkap dan Disidangkan

Manado126 Dilihat
Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA

MANADO—Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Mor D Bastian SE, dalam menegakan aturan guna menjadikan kota manado bersih dan bebas sampah. Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, gencar dilakukan.

Bahkan pada beberapa pekan lalu, puluhan warga manado yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena buang sampah sembarangan dan bukan pada waktu yang ditentukan, telah disidangkan ditempat umum dan dikenakan sanksi dan denda sesuai aturan yang ada di dalam Perda Nomor  7 Tahun 2006.

Akan hal itu, Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA, dalam berbagai kesempatan acara kegiatan yang dihadirinya. Selalu mengingatkan kepada warga manado agar jangan buang sampah sembarangan, karena kalau kedapatan pasti akan mendapat sanksi atau denda sesuai aturan yang diberlakukan.

Baca juga:  SBAN Liow & Gubernur Sulut Bahas Program & Langkah Strategis Untuk Mewujudkan Sulut Maju, Sejahtera & Berkelanjutan.

“ Mari jaga kebersihan lingkungan dan jangan buang sampah sembarangan, karena kalau kedapatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan. Pasti akan ditangkap dan disidangkan serta dikenakan sanksi dan denda, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 yang saat ini sedang gencar-gencarnya diterapkan Pemkot Manado,” tandas GSVL sapaan akrab Walikota Manado mengingatkan, saat menghadiri Ibadah Agung perayaan HUT ke-84 Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), Minggu (29/10/17) bertempat di Lapangan KONI Kecamatan Sario Manado sore tadi.

Walikota GSVL mengajak kepada seluruh warga masyarakatnya, untuk mendukung program Pemkot Manado dalam menjadikan kota manado sebagai kota bersih.

(Mel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *