
MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado rupanya tidak main-main dengan warga masyarakat, yang membuang sampah sembarangan bukan pada tempatnya dan tidak pada waktu ditetapkan.
Buktinya, Jumat (06/10/17) sejumlah 16 orang divonis bersalah dan disidangkan secara terbuka, di Kompleks Gedung KONI Sario Manado.
Mereka 16 warga tersebut tidak bisa mengelak saat divonis bersalah oleh Hakim pimpinan sidang, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan.
Dimana, dalam Perda tersebut dinyatakan agar warga membuang sampah pada tempatnya, serta waktu membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara yakni pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Jika melanggar Perda diancam dengan hukuman penjara atau denda. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang buang sampah sembarang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktu yang ditetapkan akan disidang,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Humas Steven Runtuwene SSos saat proses sidang kemarin.
Pemkot Manado, katanya, telah menurunkan tim penegakan Perda 7/2006 untuk menindak para pelanggar di seluruh wilayah Kota Manado.
Bahkan sejak aturan ini ditegakan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta.
“Aksi penegakkan Perda di Sario ini merupakan sidang ke empat. Sebelumnya, kami telah menggelar sidang di kawasan TKB dengan 16 orang pelanggar, kemudian di Kecamatan Mapanget 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea 10 pelanggar. Itu semua diputus denda paling sedikit Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta,” tandasnya.
Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, mengatakan Pemkot akan terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan waktu yang ditetapkan.
“Jadilah warga kota yang baik yang ikut menjaga kota ini tetap bersih. Jangan buang sampah sembarangan, agar tidak ditangkap dan divonis bersalah,” pungkas Walikota GSVL serius.
(Mel)


