
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.AK melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan (SAS), Senin (30/10/17) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon.
Seluruh Fraksi yaitu Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat dan Fraksi Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon untuk dibahas oleh Pansus.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman yang dalam sambutannya dibacakan oleh Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif di Kota Tomohon, maka dibutuhkan landasan hukum dan acuan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mewujudkan Kota Tomohon sebagai kota tanpa kumuh.
“Dalam penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai pemerintah daerah, Walikota Tomohon mendukung proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Wawali SAS.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur serta dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, M.Sc., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Para Anggota DPRD Kota Tomohon.
Penulis : Denny Poluan