
TOMOHON – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Fiskal Daerah, melalui Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc saat membuka kegiatan dari Badan Keuangan Daerah yaitu Bimbingan tekhnis bagi aparatur pengelola pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dilaksanakan di Aula Megfa Kelurahan Matani Tiga, Senin (18/91/17).
Sekot memaparkan, ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut yakni pertama, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open-list system menjadi closedlist system.
Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.
Ketiga, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada Kabupaten/Kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu. Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.
“Pelaksanaan bimtek bagi aparatur pengelola pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB- P2 ) pada saat ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia pengelola PBB – P2,” ujar Sekot saat membacakan sambutan Walikota.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah Kota Tomohon yaitu melalui salah satu arah kebijakannya yang adalah melaksanakan intensifikasi pendapatan asli daerah sehingga visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tomohon dapat terwujud,”tandasnya.
Pada kesempatan itu juga Walikota menegaskan kepada para peserta Bimtek yang di hadiri para Lurah dan dan perangkat kelurahan, bahwa melihat data pencapaian realisasi PBB-P2 per tanggal 18 september 2017 adalah sebesar Rp. 1.711.124.013 (satu milyar tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh empat ribu tiga belas rupiah) atau secara presentasi baru mencapai 33,63 % ( tiga puluh tiga koma enam tiga persen ) dari penetapan PBB-P2 sebesar Rp. 5.400.591.873,- ( lima milyar empat ratus juta lima ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah ).
“Hal ini juga perlu mendapatkan perhatian ekstra bagi sekalian kita yang terlibat dalam pemungutan PBB-P2 ini ke masyarakat. Saya mengingatkan kepada saudara, jatuh tempo pada tanggal 31 oktober 2017 ini berarti tidak cukup 2 ( dua ) bulan lagi. Kiranya dapat berupaya lebih keras lagi sehingga dapat mencapai target tersebut,” tutup Sekot.
Di awal kegiatan, Kaban Keuangan Daerah Drs. Gerardus Mogi dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan mulai hari ini hingga tanggal 20 September 2017 ini ditujukan bagi aparat kelurahan, di ikuti oleh Lurah, pendata PBB dan operator PBB.
“Dalam kegiatan ini diajarkan tentang Pelayanan PBB P2 yang terdiri dari Form Permohonan, Cetak Dokumen dan Cetak Ulang Tanda Terima, Pembayaran Individu dan Kolektif, serta pendataan Form SPOP dan Form LSPOP,” ujar Mogi.
Kegiatan Bimtek ini di hadiri oleh para Lurah, pendata PBB dan operator PBB di Kecamatan Tomohon Utara dan Kecamatan Tomohon Timur. (denny)