
MANADO–Perhatian Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk memberikan bantuan guna kesejahteraan kelompok nelayan di Kelurahan Wenang Selatan mendapat apresiasi dari warga nelayan setempat.
Akan tetapi bantuan yang diserahkan oleh DKP Provinsi Sulut untuk salah satu kelompok Nelayan di Wenang Selatan. Menurut Aktivis pemerhati Nelayan Kota Manado,Ronal Markus menilai melanggar aturan.
Pasalnya menurut Markus, kelompok nelayan yang ada di Kelurahan Wenang Selatan dan telah mendapatkan bantuan tersebut, belum pernah dikukuhkan oleh pemerintah kelurahan setempat.
” Saya sudah konfirmasi ke kelurahan (Lurah) bahwa kelompok nelayan itu belum pernah dikukuhkan. Itu berarti dari segi administrasi kelompok nelayan yang telah menerima bantuan dari DKP Provinsi, belum berhak menerima bantuan. Apalagi kelompok nelayan ini telah menerima dua kali secara berturut-turut di tahun yang berjalan ini,” ujar Ronal,Jumat (22/9/17) kepada Wartawan speednews-manado.com.
Dikatakannya, bantuan yang telah diterima oleh salah satu kelompok nelayan di Wenang Selatan dari DKP Provinsi Sulut, diantaranya, Motor Tempel I Unit dan Katinting 2 Unit.
Akan hal itu menjadi pertanyaan bagi Markus, terkait mekanisme pemberian bantuan dari pemerintah, karena setahu dia untuk mendapatkan bantuan pengajuan proposal setahun sebelumnya.
” Tapi yang mengherankan, kelompok nelayan ini belum dikukuhkan namun sudah menerima bantuan, semestinya harus melalui mekanisme yang ada,”terangnya.
Dikatakan Markus, Pemerintah harus lebih teliti lagi dalam memberikan bantuan kepada para kelompok nelayan.
” Ini harus menjadi perhatian Pemerintah baik di daerah maupun Provinsi, agar memverifikasi secara administrasi semua kelompok nelayan sebelum memberikan bantuan,”ujarnya.
Sementara Kepala DKP Provinsi Sulut Ir Ronald Sorongan ketika dikonfirmasi melalui selulernya di nomor 082196651xxx tidak aktif.
(romel)